INGTA Gelar FGD Harmonisasi Aturan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:57 WIB
Ditambah lagi adanya beberapa biaya-biaya tambahan di luar toll fee yang seharusnya sudah menjadi bagian dari toll fee tersebut. Sebut saja biaya sewa lahan yang dipatok sangat tinggi berdasarkan nilai NJOP lahan tersebut.

Padahal, jika mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh DJKN, tarif pokok sewa BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa, sehingga apabila dibandingan sangat jauh dengan tarif sewa lahan yang dipatok oleh BUMN hingga sampai 60% per tahun dari harga NJOP.



"Belum lagi adanya biaya Operational & Maintenance, discrepancy dan sebagainya yang juga ditagihkan terpisah dari toll fee," imbuhnya.

Melalui FGD yang dihadiri oleh seluruh anggota INGTA tersebut, jelas Eddy, diharapkan tumpang tindih peraturan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan demikian, karut marut usaha niaga gas dapat diperbaiki.

Turut hadir pada acara tersebut narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas dan juga Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More