Banyak Risikonya, Intip Tips Aman Membeli Tanah Kavling
Senin, 04 April 2022 - 11:54 WIB
Sehingga sebelum melakukan survei lapangan, Anda bisa mencari informasi mengenai tanah kavling terlebih dahulu. Kemudian Anda bisa membuat daftar tanah kavling yang diminati, mulai dari harga tanah, lokasi, hingga besaran angsuran menggunakan KPT.
2. Cek Keaslian Dokumen
Selanjutnya yang harus menjadi perhatian adalah bukti kepemilikan yang kuat atas properti tersebut. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM, yang menjadi bukti atas kepemilikan properti dengan status terkuat.
Dengan adanya SHM, tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim properti Anda. Jika tanah yang dijual belum memiliki SHM, Anda berhak menanyakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Selalu pastikan kalau penjual benar-benar memegang hak atas lahan yang diperjualbelikan. Jangan lupa untuk mengecek kartu identitas milik penjual, lalu lihat apakah nama yang tertera dalam sertifikat tanah sesuai dengan kartu identitasnya.
Supaya lebih aman, Anda juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa fotokopi sertifikat tersebut. Hal ini akan membantu kita terhindar dari masalah sengketa tanah, tanah sitaan, maupun tanah kavling fiktif.
Setelah selesai mengecek kelengkapan seluruh dokumen, barulah Anda bisa mempertimbangkan untuk membeli tanah kavling itu.
3. Lokasi dan Kondisi Tanah Kavling
Akses jalan ke lokasi tanah biasanya menjadi salah satu pertimbangan pembeli, dimana apakah mudah untuk dijangkau atau justru sebaliknya. Sebisa mungkin tanah kavling yang dipilih memiliki akses jalan yang dapat dilintasi oleh dua mobil dari arah yang berlawanan.
Selanjutnya, Anda juga harus jeli untuk melihat perkembangan lingkungan di sekitar tanah kavling. Tentunya, lokasi yang strategis akan menambah harga jual tanah di kemudian harinya.
2. Cek Keaslian Dokumen
Selanjutnya yang harus menjadi perhatian adalah bukti kepemilikan yang kuat atas properti tersebut. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM, yang menjadi bukti atas kepemilikan properti dengan status terkuat.
Dengan adanya SHM, tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim properti Anda. Jika tanah yang dijual belum memiliki SHM, Anda berhak menanyakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Selalu pastikan kalau penjual benar-benar memegang hak atas lahan yang diperjualbelikan. Jangan lupa untuk mengecek kartu identitas milik penjual, lalu lihat apakah nama yang tertera dalam sertifikat tanah sesuai dengan kartu identitasnya.
Supaya lebih aman, Anda juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa fotokopi sertifikat tersebut. Hal ini akan membantu kita terhindar dari masalah sengketa tanah, tanah sitaan, maupun tanah kavling fiktif.
Setelah selesai mengecek kelengkapan seluruh dokumen, barulah Anda bisa mempertimbangkan untuk membeli tanah kavling itu.
3. Lokasi dan Kondisi Tanah Kavling
Akses jalan ke lokasi tanah biasanya menjadi salah satu pertimbangan pembeli, dimana apakah mudah untuk dijangkau atau justru sebaliknya. Sebisa mungkin tanah kavling yang dipilih memiliki akses jalan yang dapat dilintasi oleh dua mobil dari arah yang berlawanan.
Selanjutnya, Anda juga harus jeli untuk melihat perkembangan lingkungan di sekitar tanah kavling. Tentunya, lokasi yang strategis akan menambah harga jual tanah di kemudian harinya.
tulis komentar anda