Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan
Rabu, 13 April 2022 - 23:26 WIB
JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, kejahatan siber di Indonesia meningkat. Perlindungan data pribadi menjadi tantangan besar atas maraknya aktivitas penjualan data pribadi imbas peningkatan berbagi data.
Dampak dari pemanfaatan teknologi informasi yang makin meningkat di masyarakat. Sebab itu, data pribadi sebagai bagian dari kehidupan manusia harus tetap dilindungi.
"Saat ini pemerintah dan DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data penting menyusul pesatnya penggunaan teknologi informasi sehingga menyisakan masalah yang serius," ujar Anggota DPR RI Dave Akbarshah Laksono di acara webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia berdasarkan survei terbaru waktu yang dihabiskan orang di memanfaatkan teknologi digital di sosial media secara global meningkat hampir 60% dalam tujuh tahun terakhir. Dampak dari pemanfaatan teknologi informasi yang makin meningkat di masyarakat turut membawa persoalan tidak hanya penjualan data pribadi tapi juga digunakan untuk menyebar hoaks atau berita palsu untuk tujuan tertentu.
Akselerasi transformasi digital tersebut terjadi di tengah ketidaksiapan masyarakat pengguna maupun regulator. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menyusun peraturan perundang-undangan mengatur dunia digital lebih baik lagi sesuai norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, aktivis sosial media Aliah Sayuti mendukung pemerintah membuat peraturan terkait perlindungan data. Peraturan perlindungan data probadi mendesak disahkan.
Ia tak menampik kebijakan pembatasan sosial yang dilakukan sebagai upaya meredam penyebaran Covid-19, pada akhirnya menguatkan ketergantungan pada teknologi. Sebab itu, pihaknya juga mengajak agar penggunaan teknologi khususnya media sosial harus lebih bijak dan pintar dalam memilah informasi yang benar dan tidak benar. "Kita harus bijak dalam menggunakan sosial media. Jangan asal memposting sesuatu tanpa berfikir dampak yang ditimbulkan," kata dia.
Dampak dari pemanfaatan teknologi informasi yang makin meningkat di masyarakat. Sebab itu, data pribadi sebagai bagian dari kehidupan manusia harus tetap dilindungi.
"Saat ini pemerintah dan DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data penting menyusul pesatnya penggunaan teknologi informasi sehingga menyisakan masalah yang serius," ujar Anggota DPR RI Dave Akbarshah Laksono di acara webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia berdasarkan survei terbaru waktu yang dihabiskan orang di memanfaatkan teknologi digital di sosial media secara global meningkat hampir 60% dalam tujuh tahun terakhir. Dampak dari pemanfaatan teknologi informasi yang makin meningkat di masyarakat turut membawa persoalan tidak hanya penjualan data pribadi tapi juga digunakan untuk menyebar hoaks atau berita palsu untuk tujuan tertentu.
Akselerasi transformasi digital tersebut terjadi di tengah ketidaksiapan masyarakat pengguna maupun regulator. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menyusun peraturan perundang-undangan mengatur dunia digital lebih baik lagi sesuai norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, aktivis sosial media Aliah Sayuti mendukung pemerintah membuat peraturan terkait perlindungan data. Peraturan perlindungan data probadi mendesak disahkan.
Ia tak menampik kebijakan pembatasan sosial yang dilakukan sebagai upaya meredam penyebaran Covid-19, pada akhirnya menguatkan ketergantungan pada teknologi. Sebab itu, pihaknya juga mengajak agar penggunaan teknologi khususnya media sosial harus lebih bijak dan pintar dalam memilah informasi yang benar dan tidak benar. "Kita harus bijak dalam menggunakan sosial media. Jangan asal memposting sesuatu tanpa berfikir dampak yang ditimbulkan," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda