GINSI Apresiasi Inpres Pembenahan Logistik dan Pengetatan Impor
Minggu, 21 Juni 2020 - 19:30 WIB
"Kalau masih ada kekurangan di sana-sini (INSW) itu sistemnya seperti seringkali drop, ya perlu diperbaiki dong. Apalagi dalam Inpres 5/2020 peran INSW juga jadi rohnya beleid itu," ucap Taufan.
Pada 16 Juni 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik, yang menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Indonesia bersatu dapat meningkatkan kinerja logistik nasional guna memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dalam beleid itu, Kementerian Perdagangan agar mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di instansinya dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW. Selain itu, mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antarpulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW.
Adapun Kementerian Perindustrian agar menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan syarat perizinan ekspor dan impor dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW.
Inpres 5/2020 juga menginstruksikan agar menteri keuangan bertanggung jawab dalam penataan pelaksanaan ekosistem logistik nasional melalui simplikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Kemudian, kolaborasi sistem layanan logistik internasional maupun domestik antarpelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta serta adanya kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha terkait.
Pada 16 Juni 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik, yang menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Indonesia bersatu dapat meningkatkan kinerja logistik nasional guna memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dalam beleid itu, Kementerian Perdagangan agar mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di instansinya dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW. Selain itu, mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antarpulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW.
Adapun Kementerian Perindustrian agar menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan syarat perizinan ekspor dan impor dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW.
Inpres 5/2020 juga menginstruksikan agar menteri keuangan bertanggung jawab dalam penataan pelaksanaan ekosistem logistik nasional melalui simplikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Kemudian, kolaborasi sistem layanan logistik internasional maupun domestik antarpelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta serta adanya kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha terkait.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda