Beli Minyak Goreng Program MGCR Wajib Bawa KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran
Senin, 06 Juni 2022 - 12:05 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan minyak goreng.
Dalam program ini, minyak goreng curah akan didistribusikan ke pasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
Untuk mendapatkannya, masyarakat wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dimaksudkan supaya tepat sasaran.
"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng. Harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Mendag dalam jumpa pers, dikutip Senin (6/6/2022).
Dia menjelaskan, program MGCR ini akan melibatkan sejumlah stakeholders. Di antaranya produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Mendag menambahkan, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.
Pemerintah juga telah menentukan titik jual secara proporsional agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal.
"Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional. Ketiga, jumlah pedagangnya," urai mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu.
Dalam program ini, minyak goreng curah akan didistribusikan ke pasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
Untuk mendapatkannya, masyarakat wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dimaksudkan supaya tepat sasaran.
"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng. Harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Mendag dalam jumpa pers, dikutip Senin (6/6/2022).
Dia menjelaskan, program MGCR ini akan melibatkan sejumlah stakeholders. Di antaranya produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Mendag menambahkan, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.
Pemerintah juga telah menentukan titik jual secara proporsional agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal.
"Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional. Ketiga, jumlah pedagangnya," urai mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu.
(ind)
tulis komentar anda