Dapat Anggaran Rp42,36 Triliun, Ini Program Prioritas Kemenkeu
Selasa, 23 Juni 2020 - 19:38 WIB
Lalu, mendukung pengelolaan belanja negara dengan anggaran Rp34,67 miliar yang akan dikerjakan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR.
"Kegiatan strategis yang akan dilakukan DJA menyangkut rekomendasi kebijakan RPP tunjangan kinerja daerah, perumusan kebijakan penganggaran terkait perbaikan ekosistem jaminan kesehatan nasional," imbuhnya.
Suahasil mengatakan untuk program keempat menyangkut pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan anggaran Rp248,62 miliar. Ini akan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
"Nanti ada beberapa, kegiatan strategis yang akan dilakukan di antaranya proses bisnis dari keberpihakan pembiayaan ultra mikro (UMI) akan dilaksanakan oleh DJPB. Kemudian impelementasi sistem akutansi tingkat instansi (SAKTI) secara nasional akan dilakukan oleh DJPB," jelasnya
Lalu dukungan manajemen dengan anggaran sebesar Rp40,08 triliun yang akan dikerjakan oleh seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan termasuk badan layanan umum (BLU).
Dengan demikian, berdasarkan anggaran per unit eselon I, maka anggaran Rp42,36 triliun itu terbagi untuk Setjen sebesar Rp21,98 triliun, Itjen sebesar Rp94,55 miliar, Ditjen Anggaran sebesar Rp138,72 miliar, dan Ditjen Pajak sebesar Rp7,557 triliun.
Selanjutnya Ditjen Bea Cukai sebesar Rp3,153 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp106,01 miliar, dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp95,51 miliar.
Ditjen Perbendaharaan sebesar Rp7,653 triliun termasuk ada BLU PIP dan BPD LH Rp116 miliar, Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp741,72 miliar, BPPK sebesar Rp634,67 miliar, dan Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,96 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sebesar Rp115,08 triliun.
"Kegiatan strategis yang akan dilakukan DJA menyangkut rekomendasi kebijakan RPP tunjangan kinerja daerah, perumusan kebijakan penganggaran terkait perbaikan ekosistem jaminan kesehatan nasional," imbuhnya.
Suahasil mengatakan untuk program keempat menyangkut pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan anggaran Rp248,62 miliar. Ini akan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
"Nanti ada beberapa, kegiatan strategis yang akan dilakukan di antaranya proses bisnis dari keberpihakan pembiayaan ultra mikro (UMI) akan dilaksanakan oleh DJPB. Kemudian impelementasi sistem akutansi tingkat instansi (SAKTI) secara nasional akan dilakukan oleh DJPB," jelasnya
Lalu dukungan manajemen dengan anggaran sebesar Rp40,08 triliun yang akan dikerjakan oleh seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan termasuk badan layanan umum (BLU).
Dengan demikian, berdasarkan anggaran per unit eselon I, maka anggaran Rp42,36 triliun itu terbagi untuk Setjen sebesar Rp21,98 triliun, Itjen sebesar Rp94,55 miliar, Ditjen Anggaran sebesar Rp138,72 miliar, dan Ditjen Pajak sebesar Rp7,557 triliun.
Selanjutnya Ditjen Bea Cukai sebesar Rp3,153 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp106,01 miliar, dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp95,51 miliar.
Ditjen Perbendaharaan sebesar Rp7,653 triliun termasuk ada BLU PIP dan BPD LH Rp116 miliar, Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp741,72 miliar, BPPK sebesar Rp634,67 miliar, dan Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,96 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sebesar Rp115,08 triliun.
(bon)
tulis komentar anda