Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

Rabu, 22 Juni 2022 - 10:37 WIB
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More