Banyak Diincar, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di 2022
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:33 WIB
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Selain penghasilan tetap berupa gaji, kepala desa juga mendapat tunjangan sebagai tambahan gaji kepala desa 2022. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
1. Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
• Pelaksanaan pembangunan desa;
• Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
• Pemberdayaan masyarakat desa.
2. Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
Selain penghasilan tetap berupa gaji, kepala desa juga mendapat tunjangan sebagai tambahan gaji kepala desa 2022. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
1. Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
• Pelaksanaan pembangunan desa;
• Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
• Pemberdayaan masyarakat desa.
2. Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
tulis komentar anda