KSPI Sebut Data PHK Jangan Dimanfaatkan untuk Omnibus Law Ciptaker
Senin, 13 April 2020 - 22:49 WIB
"Karena itu jangan digeneralisir. Bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar upah dan THR ataupun pesangon," imbuh Said.
Ia mempertanyakan apakah data PHK "bombastis" yang disajikan Kemnaker tersebut semata-mata untuk mengejar cairnya dana bantuan sosial dan kartu Prakerja dan juga membenarkan keinginan Apindo untuk membayar upah tidak penuh dan menghindari pembayaran THR serta pesangon buruh.
"Kalau ini yang dimaksud, maka KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sikap pemerintah dan Apindo tersebut," tutur Said.
Ia mempertanyakan apakah data PHK "bombastis" yang disajikan Kemnaker tersebut semata-mata untuk mengejar cairnya dana bantuan sosial dan kartu Prakerja dan juga membenarkan keinginan Apindo untuk membayar upah tidak penuh dan menghindari pembayaran THR serta pesangon buruh.
"Kalau ini yang dimaksud, maka KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sikap pemerintah dan Apindo tersebut," tutur Said.
(bon)
tulis komentar anda