Kenaikan Tarif Ojol Ketinggian, Ekonom: Inflasi Bisa Makin Liar
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:23 WIB
Begitu pun dengan pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan.
Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha di saat mereka mencoba bangkit usai pandemi.
Sedangkan UMKM yang tidak terkait dengan ojol, secara tidak langsung juga akan terdampak oleh kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.
“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurut dia, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat, artinya tidak langsung tinggi.
“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” kata dia mempertanyakan keputusan Kemenhub.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Adapun rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hingga 40%. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-km di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp 2.650 per km.
Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha di saat mereka mencoba bangkit usai pandemi.
Sedangkan UMKM yang tidak terkait dengan ojol, secara tidak langsung juga akan terdampak oleh kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.
“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurut dia, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat, artinya tidak langsung tinggi.
“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” kata dia mempertanyakan keputusan Kemenhub.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Adapun rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hingga 40%. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-km di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp 2.650 per km.
Lihat Juga :
tulis komentar anda