Operasi Gempur Rokok Ilegal Ikut Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat
Jum'at, 09 September 2022 - 19:21 WIB
Nirwala menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kanal informasi Bea Cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225, media sosial Bea Cukai, maupun email pengaduan ke alamat pengaduan.beacukai@customs.go.id,” terang Nirwala.
Diterangkan lebih lanjut bahwa dalam melakukan pengawasan peredaran rokok, Bea Cukai juga melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah (Pemda).
Bea Cukai melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan TNI untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal. Bea Cukai juga melakukan kerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal. Selanjutnya, Bea Cukai melakukan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dengan Pemda setempat.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Johny mengungkapkan, dukungannya kepada Bea Cukai dalam melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai atas aksi heroiknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Keseriusan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal menurutnya tidak hanya berpengaruh terhadap pengusaha tetapi juga seluruh pihak yang terlibat termasuk petani tembakau dan pelaku usaha legal.
"Kami berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal sebagai bentuk dukungan kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, sebagai asosiasi yang anggotanya menguasai pangsa rokok, khususnya rokok kretek di Indonesia mengungkapkan apresiasi dan dukungannya kepada Bea Cukai dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kanal informasi Bea Cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225, media sosial Bea Cukai, maupun email pengaduan ke alamat pengaduan.beacukai@customs.go.id,” terang Nirwala.
Diterangkan lebih lanjut bahwa dalam melakukan pengawasan peredaran rokok, Bea Cukai juga melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah (Pemda).
Bea Cukai melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan TNI untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal. Bea Cukai juga melakukan kerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal. Selanjutnya, Bea Cukai melakukan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dengan Pemda setempat.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Johny mengungkapkan, dukungannya kepada Bea Cukai dalam melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai atas aksi heroiknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Keseriusan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal menurutnya tidak hanya berpengaruh terhadap pengusaha tetapi juga seluruh pihak yang terlibat termasuk petani tembakau dan pelaku usaha legal.
"Kami berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal sebagai bentuk dukungan kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, sebagai asosiasi yang anggotanya menguasai pangsa rokok, khususnya rokok kretek di Indonesia mengungkapkan apresiasi dan dukungannya kepada Bea Cukai dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Lihat Juga :
tulis komentar anda