Harga Gas Pembangkit Listrik Ditetapkan Pemerintah USD6 per MMBTU

Senin, 27 April 2020 - 14:27 WIB
Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan terkait harga gas bumi untuk pembangkit listrik yakni berdasarkan Peraturan Menteri ESDM ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Foto/Dok
Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan terkait harga gas bumi untuk pembangkit listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik, harga gas bumi untuk pembangkit listrik ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.

Pemberian insentif harga gas bumi bagi pembangkit listrik tersebut berlaku sejak 7 April 2020 pasca aturan yang dibuat Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut diteken pada 6 April 2020 lalu. Dalam beleid itu disebutkan, PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli harga gas bumi melalui pipa dipatok sebesar USD6 per MMBTU dari sebelumnya ditetapkan paling tinggi berdasarkan 14,5% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan bahwa penyesuaian terhadap harga gas bumi tersebut tidak mempengaruhi besaran penerimaan bagian kontraktor di hulu migas. Adapun penyesuaian harga gas bumi tersebut mengurangi bagian negara diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan.

Tidak hanya itu, Arifin Tasrif juga memberikan kekuasaan penuh kepada PLN untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL. Pembelian tenaga listrik berbasis gas dari mulut sumur dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung atau melalui lelang umum.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More