Pelaku IHT Ungkap Kenaikan Cukai Berpotensi Ciptakan PHK
Minggu, 27 November 2022 - 11:15 WIB
Kenaikan cukai rokok dinilai akan menciptakan PHK. Foto/Dok
JAKARTA - Para pelaku industri hasil tembakau ( IHT ) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10% lebih. Pasalnya, situasi saat ini sudah masuk resesi ekonomi dunia.
Baca juga: Pengamat: Kebijakan Cukai Hasil Tembakau seperti Pisau Bermata Dua
Para pelaku IHT menilai, dalam situasi seperti ini harusnya ada kelonggaran dari pemerintah, bukan justru semakin dipersulit . Sekiranya pemerintah membutuhkan dana pembangunan, maka kenaikan cukai tidak lebih dari 7%.
“Saya benar-benar tidak tahu, apakah memang IHT sudah tidak diperhatikan? Yang jelas, kontribusi IHT ke penerimaan negara itu kan lebih dari 10%. Cukainya saja tahun ini diperkirakan lebih dari Rp200 triliun,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, dikutip Sabtu (27/11/2022).
Baca juga: Pengamat: Kebijakan Cukai Hasil Tembakau seperti Pisau Bermata Dua
Para pelaku IHT menilai, dalam situasi seperti ini harusnya ada kelonggaran dari pemerintah, bukan justru semakin dipersulit . Sekiranya pemerintah membutuhkan dana pembangunan, maka kenaikan cukai tidak lebih dari 7%.
“Saya benar-benar tidak tahu, apakah memang IHT sudah tidak diperhatikan? Yang jelas, kontribusi IHT ke penerimaan negara itu kan lebih dari 10%. Cukainya saja tahun ini diperkirakan lebih dari Rp200 triliun,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, dikutip Sabtu (27/11/2022).
Lihat Juga :