Pelaku IHT Ungkap Kenaikan Cukai Berpotensi Ciptakan PHK

Minggu, 27 November 2022 - 11:15 WIB
Kenaikan cukai rokok dinilai akan menciptakan PHK. Foto/Dok
JAKARTA - Para pelaku industri hasil tembakau ( IHT ) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10% lebih. Pasalnya, situasi saat ini sudah masuk resesi ekonomi dunia.



Para pelaku IHT menilai, dalam situasi seperti ini harusnya ada kelonggaran dari pemerintah, bukan justru semakin dipersulit . Sekiranya pemerintah membutuhkan dana pembangunan, maka kenaikan cukai tidak lebih dari 7%.

“Saya benar-benar tidak tahu, apakah memang IHT sudah tidak diperhatikan? Yang jelas, kontribusi IHT ke penerimaan negara itu kan lebih dari 10%. Cukainya saja tahun ini diperkirakan lebih dari Rp200 triliun,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, dikutip Sabtu (27/11/2022).

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, mengatakan tahun 2022 target cukai rokok sekitar Rp203 triliun. Kenaikan cukai memang untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara. DPR sudah mengajukan kenaikan cukai rokok di angka 7%. Namun pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10% lebih.



Heri menambahkan, alasan yang dikemukakan Menterian Keuangan atas kenaikan cukai rokok sangat tidak masuk akal. Kenaikan cukai rokok dikarenakan fokus pemerintah terhadap prevalansi merokok, yang turun menjadi 8% dari sebelumnya 9%. Padahal prevalansi merokok ini sangat dipengaruhi oleh preferensi dan perpindahan atas pilihan rokok ke golongan layer yang lebih murah, terlebih lagi rokok polos atau ilegal atau tanpa cukai.



Ketum Formasi Heri Susianto

“Maraknya peredaran rokok ilegal menjadikan para perokok, baik yang pemula maupun aktif beralih dari rokok legal ke rokok tanpa cukai. Ini tidak terdeteksi jumlahnya oleh pemerintah,” jelas Heri Susianto.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More