Penerimaan Pajak Makin Seret, Realisasi Turun 12% di Semester I 2020

Kamis, 09 Juli 2020 - 16:24 WIB
Realisasi penerimaan pajak hingga semester I/2020 masih tercatat kontraksi 12,0% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Foto/Dok
JAKARTA - Penerimaan pajak hingga pertengahan tahun ini, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlihat semakin seret. Realisasi penerimaan pajak hingga semester I/2020 masih tercatat kontraksi 12,0% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

( )

Hingga akhir Juni 2020, realisasi penerimaan pajak hanya Rp531,7 triliun, turun 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Padahal di Juni 2019, penerimaan pajak mampu mencapai Rp604,3 triliun atau tumbuh 3,9% (yoy).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, merosotnya penerimaan pajak itu sejalan dengan tekanan aktivitas usaha karena adanya PSBB akibat pandemi COVID-19. Hal ini juga tercermin dari hampir seluruh sektor pajak. Penurunan pajak hingga Juni tersebut juga lebih dalam jika dibandingkan Mei 2020 yang mengalami kontraksi 10,8% (yoy).

"Capaian tersebut baru 44,4% dari target tahun ini yang sebesar Rp1.198,8 triliun berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2020).



Kata dia, sektor pertambangan mengalami kontraksi hingga 42,2% (yoy), disusul industri pengolahan yang juga turun 38,4% (yoy), perdagangan turun 21,2% (yoy), konstruksi dan real estat turun 12,8% (yoy), serta jasa keuangan dan asuransi turun 11,3% (yoy). Hanya sektor transportasi dan pergudangan yang masih mengalami pertumbuhan positif hingga 9,3% (yoy).

"Meski masih terjadi kontraksi, kinerja sektoral di bulan Juni menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik pada sektor-sektor utama. Sektor transportasi bahkan tumbuh positif, namun masih dibayangi ketidakpastian di periode berikutnya," ungkapnya.

( )

Menurutnya, tren penurunan aktivitas perdagangan internasional dan ekonomi akibat penyebaran virus corona itu telah terlihat sejak kuartal I 2020, dimana kinerja penerimaan pajak mengalami kontraksi 2,5% (yo) serta pajak-pajak atas impor terkontraksi 8,1% (yoy).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More