8,3 Juta Orang Bepergian dengan Angkutan Umum Saat Nataru, Terbanyak Naik Pesawat
Minggu, 01 Januari 2023 - 15:20 WIB
Adapun angkutan laut tertinggi pada 21 Desember 2022 sebanyak 69.287 penumpang, dan angkutan kereta api tertinggi pada 23 Desember 2022 sebanyak 156.990 penumpang.
Berdasarkan data pemantauan Jasa Marga (Persero) Tbk di di empat Gerbang Tol Utama, hingga Jumat (30/12/2022), pergerakan kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek masih cukup tinggi.
Pada 29-30 Desember 2022 sebanyak total 348.952 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek. Jumlah ini masih tinggi 16,94% jika dibandingkan dengan lalu lintas normal.
Terkait potensi cuaca ekstrem di akhir tahun hingga awal Januari 2023, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati.
"Kami sarankan untuk menunda bepergian jika cuaca tidak bersahabat, dan jika tetap harus bepergian agar menyiapkan diri dengan baik untuk mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan akibat cuaca buruk, seperti penundaan atau pembatalan perjalanan, dan lain-lain,” tandas Adita.
Dia menambahkan, Kemenhub bersama pemangku kepentingan di sektor transportasi akan memperketat pengawasan terkait aspek keselamatan dalam perjalanan dan secara tegas akan menginstruksikan penundaan perjalanan jika kondisi cuaca tidak memungkinkan.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Berdasarkan data pemantauan Jasa Marga (Persero) Tbk di di empat Gerbang Tol Utama, hingga Jumat (30/12/2022), pergerakan kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek masih cukup tinggi.
Pada 29-30 Desember 2022 sebanyak total 348.952 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek. Jumlah ini masih tinggi 16,94% jika dibandingkan dengan lalu lintas normal.
Terkait potensi cuaca ekstrem di akhir tahun hingga awal Januari 2023, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati.
"Kami sarankan untuk menunda bepergian jika cuaca tidak bersahabat, dan jika tetap harus bepergian agar menyiapkan diri dengan baik untuk mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan akibat cuaca buruk, seperti penundaan atau pembatalan perjalanan, dan lain-lain,” tandas Adita.
Dia menambahkan, Kemenhub bersama pemangku kepentingan di sektor transportasi akan memperketat pengawasan terkait aspek keselamatan dalam perjalanan dan secara tegas akan menginstruksikan penundaan perjalanan jika kondisi cuaca tidak memungkinkan.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(ind)
tulis komentar anda