Penerimaan Pajak 2023 Dipatok Rp 1.718 T, Ekonom Ingatkan Jangan Bergantung ke Komoditas

Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:00 WIB
"Beberapa upaya yang kami lakukan untuk memproses pemajakan diantaranya melalui implementasi dari regulasi dan implementasi dari UU HPP karena kita ketahui bahwa UU HPP merupakan pondasi dari sistem perpajakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas APBN ke depan,” jelasnya, Selasa (3/1/2023) lalu.

Selain itu, DJP kata dia akan terus menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela yang telah selesai pada Juni 2022. Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan juga akan dilakukan.

"Di sisi lain kami juga mengoptimalkan dengan melakukan pengawasan pembayaran massa, yaitu untuk memastikan wajib pajak yang mendapatkan blessing ataupun performance yang bagus, mereka juga harus memberikan kompensasi ataupun kontribusi kepada pemerintah pada negara atas penghasilan yang diterima di tahun berjalan yang mengalami peningkatan signifikan,” terangnya.

Suryo menambahkan, DJP juga akan melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak khususnya terkait dengan tahun pajak dalam 5 tahun ke belakang.

“Kami lakukan berdasarkan data dan informasi yang terus-menerus kami coba gali dan kumpulkan sehingga kami bisa menentukan prioritas dan arah pada siapa wajib pajak yang perlu kita lakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelas Suryo.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More