Minat Jadi Sub Penyalur Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Begini Tahapan dan Syaratnya

Minggu, 15 Januari 2023 - 09:56 WIB
Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).

Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.

Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.

Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.

Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.

Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More