Pinjol Bisa jadi Solusi atau Tragedi? Cermati Hal Berikut sebelum Meminjam

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:23 WIB
loading...
A A A


Adapun perusahaan pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

CEO BerDigital dan Pengurus Magindo Yogyakarta, A.M Bayhaqi menambahkan, memahami keamanan digital adalah kemampuan yang harus dimiliki pengguna media digital lantaran makin banyak risiko penipuan online termasuk pinjol.

Namun, jika memang terpaksa harus melakukan peminjaman secara online, pastikan untuk mengecek keabsahan dan kredibilitasnya.

"Instal aplikasi pinjol dari sumber terpercaya dan resmi, hati-hati juga iklan pinjol jangan tergiur penawaran tanpa mempelajari dulu," saran dia dalam webinar yang sama.

Tentunya agar aman, pengguna perlu mengaktifkan fitur keamanan di perangkat pribadinya seperti ponsel yang di dalamnya terdapat data pribadi termasuk aplikasi mobile banking.

“Pengguna juga perlu cerdas dengan memastikan jika harus meminjam uang, maka untuk apa data tersebut digunakan dan bagaimana mengembalikannya tepat waktu,” imbuhnya.

Terkait maraknya penyalahgunaan pinjol, Ketua Umum Relawan TIK Indonesia dan Dewan Pengarah Siberkreasi, Fajar Eri Dianto mengatakan, seseorang harus bijak dalam pemenuhan kategori kebutuhan hidup, jangan karena mengikuti gaya hidup.

"Pinjaman online bisa jadi karena meningkatnya pola konsumtif, layanan digital berbayar, game online hingga judi online," ungkapnya.

Agar tidak terjerat pinjol, dia menyarankan agar pengaturan keuangan memiliki prioritas untuk mendahulukan kebutuhan utama atau pokok saja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)