Investor Singapura Suntik Modal ke Anak Usaha Vale, Nilainya Capai Rp764 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - Investor asal Singapura , Huaqi (Singapore) Pte Ltd, diketahui telah melakukan penyertaan modal kepada PT Kolaka Nickel Indonesia (KLI) yang merupakan anak usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) , Huaqi melakukan penyertaan modal dengan menyerap 764.000 saham baru KNI yang nilainya mencapai Rp764 miliar. Transaksi tersebut dilakukan pada 9 Maret 2023 lalu.
Dengan transaksi yang dilakukan, komposisi pemegang saham KNI kini INCO yang menggenggam 191.000 saham KNI atau senilai Rp191 miliar, serta Huaqi Singapore dengan 764.000 kepemilikan saham KNI.
Sekretaris Perusahaan INCO, Filia Alanda mengatakan, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material bagi perseroan. Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
“Serta tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” jelas Filia dalam keterbukaan informasi, Senin (13/3/2023).
Untuk diketahui, PT Kolaka Nickel Indonesia merupakan anak usaha INCO yang menaungi proyek pengembangan Blok Pomalaa di kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Proyek yang dikembangkan di antaranya pabrik High-Pressure Acid Leach (HPAL) dan tambang dengan nilai investasi Rp67,5 triliun, serta akan melibatkan 12.000 lapangan kerja untuk konstruksi.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) , Huaqi melakukan penyertaan modal dengan menyerap 764.000 saham baru KNI yang nilainya mencapai Rp764 miliar. Transaksi tersebut dilakukan pada 9 Maret 2023 lalu.
Dengan transaksi yang dilakukan, komposisi pemegang saham KNI kini INCO yang menggenggam 191.000 saham KNI atau senilai Rp191 miliar, serta Huaqi Singapore dengan 764.000 kepemilikan saham KNI.
Sekretaris Perusahaan INCO, Filia Alanda mengatakan, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material bagi perseroan. Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
“Serta tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” jelas Filia dalam keterbukaan informasi, Senin (13/3/2023).
Untuk diketahui, PT Kolaka Nickel Indonesia merupakan anak usaha INCO yang menaungi proyek pengembangan Blok Pomalaa di kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Proyek yang dikembangkan di antaranya pabrik High-Pressure Acid Leach (HPAL) dan tambang dengan nilai investasi Rp67,5 triliun, serta akan melibatkan 12.000 lapangan kerja untuk konstruksi.
(ind)