PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi
loading...
A
A
A
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pencucian uang yang didasarkan laporan PPATK.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," kata Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara beserta jajarannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Mahfud mencontohkan, kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta sebesar Rp56 miliar. Angka itu cukup mengagetkan karena hanya pejabat Eselon III. Kemudian setelah ditelusuri, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sebesar Rp56 miliar.
"Lalu saya tanya ke PPATK karena saya Ketua Komite Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang, pemberantasan tindak pidana pencucian uang itu gimana bener gak? Lalu dibuka, Pak ini ada," ucapnya.
"Sudah gitu besoknya ditemukan ternyata Rp500 miliar nah. Yang mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya yang banyak," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, indikasi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun tersebut telah tercium sejak 2013.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," kata Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara beserta jajarannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Mahfud mencontohkan, kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta sebesar Rp56 miliar. Angka itu cukup mengagetkan karena hanya pejabat Eselon III. Kemudian setelah ditelusuri, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sebesar Rp56 miliar.
"Lalu saya tanya ke PPATK karena saya Ketua Komite Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang, pemberantasan tindak pidana pencucian uang itu gimana bener gak? Lalu dibuka, Pak ini ada," ucapnya.
"Sudah gitu besoknya ditemukan ternyata Rp500 miliar nah. Yang mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya yang banyak," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, indikasi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun tersebut telah tercium sejak 2013.
(akr)