CEO Changpeng Zao Bahas 4 Poin Utama di Tengah Aduan Otoritas AS

Jum'at, 31 Maret 2023 - 12:37 WIB
loading...
A A A
"Hingga saat ini, kami telah menangani 55.000+ permintaan penegakan hukum dan membantu badan penegakan hukum AS membekukan/menyita lebih dari USD125 juta dana pada tahun 2022 saja dan USD160 juta pada tahun 2023 sejauh ini. Kami bermaksud untuk terus menghormati dan berkolaborasi dengan AS dan regulator lain di seluruh dunia," ujarnya.

Pendaftaran dan Lisensi

Binance memiliki jumlah lisensi/pendaftaran tertinggi secara global, yaitu 16 dan terus bertambah, serta dianggap baik oleh komunitas penggunanya.

Perdagangan

Dijelaskan lebih lanjut oleh Changpeng bahwa, Binance tidak berdagang untuk mendapatkan laba atau “memanipulasi” pasar dalam keadaan apa pun. Binance “berdagang” dalam sejumlah situasi.

"Pendapatan kami berupa kripto. Kami memang perlu mengonversinya dari waktu ke waktu untuk menutup pengeluaran dalam fiat atau mata uang kripto lain. Kami memiliki afiliasi yang menyediakan likuiditas untuk pasangan yang kurang likuid. Afiliasi ini dipantau secara khusus agar tidak memiliki profit besar," ucapnya.

Secara pribadi, Changpeng Zao mengaku memiliki dua akun di Binance: satu untuk Kartu Binance, satu untuk kepemilikan kripto pribasinya.

"Saya menggunakan layanan kami sendiri dan menyimpan kripto saya di Binance.com. Saya juga perlu mengonversi kripto dari waktu ke waktu untuk membayar pengeluaran pribadi saya atau untuk Kartu," ujarnya.

Ditambah Binance memiliki aturan perdagangan no-day-trading selama 90 hari untuk karyawan. Artinya, Anda tidak diperbolehkan menjual koin dalam waktu 90 hari sejak pembelian terakhir Anda, atau sebaliknya. Ini adalah pencegahan agar tidak satu pun karyawan aktif berdagang.

"Kami juga melarang karyawan kami untuk berdagang di Futures. Kemudian, kami memiliki kebijakan ketat bagi siapa saja yang memiliki akses ke informasi pribadi, seperti detail listing, Launchpad, dll. Mereka tidak diperbolehkan untuk membeli atau menjual koin tersebut," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4854 seconds (0.1#10.140)