Subsidi Motor Listrik Kurang Diminati, Moeldoko: Mungkin Masyarakat Belum Tahu Caranya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Minimnya peminat subsidi motor listrik , Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mendorong, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bergerak bersama mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang pemberian bantuan untuk pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) itu. Terlebih serapan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik masih rendah.
“Mungkin masyarakat belum tahu bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan itu. Apakah bantuan diberikan langsung, atau diberikan melalui dealer dalam bentuk restitusi atau lainnya," kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi terkait implementasi bantuan pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Bateri (KLBB), di gedung Bina Graha Jakarta, Jum’at (19/5/2023).
"Untuk itu, sosialisasi harus dilakukan cepat dan serentak agar benar-benar tersampaikan dan masyarakat menjadi paham,” sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persayaratan tertentu. Yaitu, terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Sementara bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif PPN-DTP 10%.
Moeldoko pun menegaskan, pemberian bantuan ini diharapkan mendorong adopsi massal kendaraan listrik berbasis baterai, serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Sehingga pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bisa berjalan dengan cepat.
“Salah satu kuncinya bagaimana kita meningkatkan minat masyarakat. Untuk itulah pemerintah memberikan bantuan agar masyarakat bisa membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau,” kata Moeldoko.
Sebagai informasi, rapat koordinasi terkait implementasi bantuan pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Bateri (KLBB) dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Mungkin masyarakat belum tahu bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan itu. Apakah bantuan diberikan langsung, atau diberikan melalui dealer dalam bentuk restitusi atau lainnya," kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi terkait implementasi bantuan pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Bateri (KLBB), di gedung Bina Graha Jakarta, Jum’at (19/5/2023).
"Untuk itu, sosialisasi harus dilakukan cepat dan serentak agar benar-benar tersampaikan dan masyarakat menjadi paham,” sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persayaratan tertentu. Yaitu, terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Sementara bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif PPN-DTP 10%.
Moeldoko pun menegaskan, pemberian bantuan ini diharapkan mendorong adopsi massal kendaraan listrik berbasis baterai, serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Sehingga pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bisa berjalan dengan cepat.
“Salah satu kuncinya bagaimana kita meningkatkan minat masyarakat. Untuk itulah pemerintah memberikan bantuan agar masyarakat bisa membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau,” kata Moeldoko.
Sebagai informasi, rapat koordinasi terkait implementasi bantuan pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Bateri (KLBB) dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(akr)