Menteri KKP Setujui Usulan Pembentukan FGD Ekspor Pasir Laut

Senin, 12 Juni 2023 - 16:27 WIB
loading...
Menteri KKP Setujui...
Ekspor pasir laut akan melibatkan para pakar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyetujui usulan Komisi IV DPR untuk menyelenggarakan forum diskusi dalam bentuk focus group discussion (FGD) terkait Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat soal aturan ekspor pasir laut.



Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam raker tersebut, Sudin mengusulkan untuk mengundang pakar-pakar yang mengatakan bahwa pengerukan sedimentasi tidak menyebabkan masalah.

“PP 26 tadi sudah banyak yang bertanya, bila perlu kita adakan FGD khusus, termasuk juga memanggil pakar-pakar yang mengatakan bahwa pengerukan sedimentasi itu tidak akan terjadi masalah,” ujar Ketua Komisi IV DPR Sudin dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang disiarkan secara virtual, Senin (12/6/2023).

Menurut Trenggono, FGD bisa dilakukan dengan model konsultasi yang melibatkan pihak pada level tertentu atau secara keseluruhan. Nantinya, Trenggono juga berharap FGD tersebut akan memberikan masukan terkait peraturan turunan teknis, salah satunya terkait pengawasan.

Menteri Trenggono juga menanggapi pertanyaan terkait PP No.26 yang menjadi pembahasan hangat dalam raker. Menurutnya, peraturan ini dibentuk justru untuk menjaga lingkungan, karena hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor. Penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi.

“Untuk menentukan sedimentasi, akan ada tim kajian yang dibentuk. Sedimentasi tidak akan dilakukan pada pasir laut yang mengandung material berharga seperti pasir kuarsa, kandungan timah atau kandungan thorium,” bebernya.

Selain itu, terdapat pengawas yang akan memantau proses pemanfaatan sedimentasi tersebut untuk memastikan prosesnya sesuai dengan yang diatur dalam PP 26 atau peraturan turunan.



“Pengawas pemantau akan ikut dan mengawasi. Nanti mereka yang memanfaatkan hasil sedimentasi akan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bisa dioptimalisasikan untuk pendapatan negara,” pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2403 seconds (0.1#10.140)