Jusuf Hamka Tolak Jika Pemerintah Bayar Utang ke CMNP Rp179 Miliar

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:34 WIB
loading...
Jusuf Hamka Tolak Jika Pemerintah Bayar Utang ke CMNP Rp179 Miliar
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menolak jika Pemerintah membayar utang sebesar Rp179 triliiun ke PT CMNP. Pasalnya menurut hitungannya, maka total utang pemerintah mencapai Rp800 miliar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menolak jika Pemerintah membayar utang sebesar Rp179 triliiun ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pasalnya menurut Jusuf Hamka setelah menghitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, maka total utang pemerintah ke CMNP mencapai Rp800 miliar.

"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).



Jusuf Hamka menjelaskan, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.



Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah pun belum juga membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunga dan dendanya, deposito yang kurang lebih sebesar Rp80 miliar itu, maka pemerintah pelru membayar Rp800 miliar ke CMNP.

"Kalau warga negara tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala di borgol, kalau negara kita cuma berharap dibayar lah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu (tahun 2014) angkanya kalau tidak salah angkanya sekitar Rp400 miliar (belu dibayar)," kata Jusuf Hamka.

Menurutnya hutang ini merupakan persoalan negara, bukan personal ke swasta. Sehingga siapapun yang menjadi pemimpin atau presiden, seharusnya memiliki komitmen untuk membayarkan hutang tersebut ke perusahaan publik.

"Ini harus dingat, ini hutang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjut Jusuf Hamka.

"Bu Menteri (keuangan) saya hanya mohon belas kasihan, pak Jokowi sudah kooperatif, pak Menko (Polhukam) sudah Kooperatif, Bu Menteri saya minta tolong, saya cuma rakyat, kalau itu memang hak saya mohon dikembalikan, kalau tidak ya sudah saya ngadu ke tuhan saja," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)