Terancam Didepak dari BEI, Emiten Batu Bara ini Siapkan Sejumlah Strategi Bisnis
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 22:22 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Emiten perdagangan batu bara, PT Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) berambisi untuk tetap menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah terancam delisting (dihapus dari papan perdagangan bursa).
Direktur AIMS, M Aditya Hutama Putra, mengatakan perseroan akan terus berusaha mempertahankan saham AIMS agar masih terpampang di Papan Utama Bursa. Oleh karena itu, perusahaan telah menyiapkan sejumlah strategi agar kinerjanya lebih baik lagi. (Baca juga: Demi Rp392 Triliun, Emiten Ini Main-Main dengan Pasar Mainan Amerika Serikat )
“Dengan demikian, saham AIMS dapat lepas dari belenggu suspensi dan bisa terhindar dari penghapusan (delisting) dari Papan Perdagangan Bursa,” kata Aditya, dalam Public Expose Insidentil yang digelar secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Meski demikian, dia mengakui perseroan memiliki dua tantangan yang cukup berat. Pertama adalah beban agar lepas dari ancaman delisting, perseroan harus segera memperoleh kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan perdagangan batu bara. (Baca juga: Agustus 2020, Harga Batu Bara Acuan Turun 3,49% Jadi US50,34 )
Kemudian, perdagangan saham Perseroan telah di-suspend oleh Bursa terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2018 dikarenakan sampai dengan Laporan Keuangan Triwulan III tanggal 30 September 2018 Perseroan belum membukukan Pendapatan Usaha, alhasil penghentian sementara perdagangan saham Perseroan diberlakukan di seluruh pasar.
Adapun masa suspensi saham berlaku selama 24 bulan dan akan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2020, dimana Perseroan sampai pada status tidak lagi tercatat pada Bursa (delisting).
"Kami tidak punya waktu lama atau hanya sampai dengan tanggal 29 Oktober ini saja dikasih waktu oleh Otoritas dan SRO, dan kalau melebih waktu yang telah di tetapkan, kita akan di delisting. Kami berusaha sebaik mungkin agar saham AIMS tetap di perdagangkan kembali nantinya," harapnya.
Direktur AIMS, M Aditya Hutama Putra, mengatakan perseroan akan terus berusaha mempertahankan saham AIMS agar masih terpampang di Papan Utama Bursa. Oleh karena itu, perusahaan telah menyiapkan sejumlah strategi agar kinerjanya lebih baik lagi. (Baca juga: Demi Rp392 Triliun, Emiten Ini Main-Main dengan Pasar Mainan Amerika Serikat )
“Dengan demikian, saham AIMS dapat lepas dari belenggu suspensi dan bisa terhindar dari penghapusan (delisting) dari Papan Perdagangan Bursa,” kata Aditya, dalam Public Expose Insidentil yang digelar secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Meski demikian, dia mengakui perseroan memiliki dua tantangan yang cukup berat. Pertama adalah beban agar lepas dari ancaman delisting, perseroan harus segera memperoleh kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan perdagangan batu bara. (Baca juga: Agustus 2020, Harga Batu Bara Acuan Turun 3,49% Jadi US50,34 )
Kemudian, perdagangan saham Perseroan telah di-suspend oleh Bursa terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2018 dikarenakan sampai dengan Laporan Keuangan Triwulan III tanggal 30 September 2018 Perseroan belum membukukan Pendapatan Usaha, alhasil penghentian sementara perdagangan saham Perseroan diberlakukan di seluruh pasar.
Adapun masa suspensi saham berlaku selama 24 bulan dan akan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2020, dimana Perseroan sampai pada status tidak lagi tercatat pada Bursa (delisting).
"Kami tidak punya waktu lama atau hanya sampai dengan tanggal 29 Oktober ini saja dikasih waktu oleh Otoritas dan SRO, dan kalau melebih waktu yang telah di tetapkan, kita akan di delisting. Kami berusaha sebaik mungkin agar saham AIMS tetap di perdagangkan kembali nantinya," harapnya.
Lihat Juga :