Revisi UU Minerba Bikin Happy Taipan Batu Bara

Kamis, 30 April 2020 - 15:44 WIB
loading...
A A A
Apalagi, bisnis batu bara memang menggiurkan lantaran proses produksi tidak perlu modal besar hanya dikeruk kemudian masuk tongkang, lalu dieskpor ke luar negeri.

Pengajar pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini pun menyebut, sepanjang tahun lalu produksi batubara mencapai 616 juta ton dengan nilai ekspor meningkat tajam mencapai USD19 miliar.

“Itu tertinggi sepanjang sejarah. Apalagi tahun pemilu produksi dan ekspornya naik. Nah, sekarang digelar lagi dua lapis karpet merah dengan rencana mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan RUU Minerba,” kata dia.

Faisal mengungkapkan, paling tidak ada tujuh perusahaan batubara yang saat ini menguasai 70% produksi nasional. Menurut dia, sejumlah perusahaan tersebut PKP2B - nya akan berakhir pada periode 2020-2025 sehingga butuh perpanjangan di rezim ini.

Bahkan, Faisal tak tanggung-tanggung menyebut, sejumlah perusahaan itu memiliki andil besar dalam menentukan terpilihnya presiden, gubernur hingga walikota.

“Mereka itu bisa menentukan siapa presiden, gubernur hingga walikota. Demokrasi memang jalan, tapi pengendali antara lain kaum taipan batubara untuk memperkokoh terjadinya korporatokrasi di Indonesia,” cetusnya.

Dia pun membeberkan sejumlah pasal di RUU Minerba yang tujuannya untuk melanggengkan bisnis tambang batu bara. Sejumlah pasal tersebut di antaranya pasal 1 ayat 69a dan pasal 83. Terkait dengan pasal 1 ayat 69a pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B diberikan jaminan penuh perpanjangan walaupun telah habis kontrak.

Adapun jaminan tersebut diakomodir oleh pemerintah malalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dengan sejumlah ketentuan.

Perpanjangan tersebut dijamin penuh melalui dua kali perpanjangan izin usaha operasi produksi masing-masing 10 tahun setelah berakhirnya KK dengan dalih meningkatkan penerimaan negara.

Lalu berkaitan dengan Pasal 83, dalihnya batubara digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri walaupun hanya 10% dari program 35.000 megawatt (MW). Semisal produksi batubara sebesar 85 juta ton dengan kebutuhan 35.000 MW kira-kira hanya sebesar 10%.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)