Menatap Tahun Baru 2024, Berikut Tips Kelola Keuangan dari BEI

Selasa, 26 Desember 2023 - 07:29 WIB
loading...
Menatap Tahun Baru 2024, Berikut Tips Kelola Keuangan dari BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tips bagi investor untuk mengelola keuangan pada akhir tahun. Momen ini dapat digunakan untuk menyusun perencanaan keuangan sehingga tercipta manajemen finansial yang baik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tips bagi investor untuk mengelola keuangan pada akhir tahun. Menatap akhir 2023, sebagian orang melakukan liburan atau merencanakan kegiatan akhir tahun bersama keluarga atau teman.



Momen ini dapat digunakan untuk menyusun perencanaan keuangan sehingga tercipta manajemen finansial yang baik. Berdasarkan catatan BEI, berikut adalah tips mengelola keuangan di akhir 2023.

1. Evaluasi

Pertama adalah mengevaluasi terlebih dahulu bagaimana pengelolaan keuangan selama tahun 2023. Apakah sudah sesuai dengan teori perencanaan keuangan yang ideal, atau justru berbalik arah.

Selanjutnya investor perlu menghitung berapa persen dana yang telah disimpan dalam bentuk tabungan dan berapa besar dana yang sudah diinvestasikan.

2. Konsep 70:30

Konsep ideal, menurut BEI, dalam mengelola keuangan adalah dengan mengalokasikan penghasilan yang diperoleh dengan menggunakan rumus 70:30. Rumus tersebut memiliki aturan, yaitu investor hanya dapat menggunakan sebesar 70% dari penghasilan untuk biaya dan gaya hidup.

Sementara itu, 30% sisanya dapat dikeluarkan masing-masing 10% untuk dana sosial, 10% untuk tabungan dana darurat, dan 10% untuk tabungan serta perlindungan dana jangka panjang. Dana sosial cukup dialokasikan sebesar 10% untuk membayar sumbangan/zakat, membantu orang tua, keluarga atau teman, yayasan, dan lain-lain.



Lalu, untuk 10% yang kedua dapat disimpan dalam bentuk tabungan di bank sampai jumlahnya mencukupi sekitar 6-10 kali biaya dan gaya hidup. Sebagai contoh, jika investor memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp10 juta dan biaya hidup sebesar Rp7 juta, maka tabungan dana darurat yang harus dimiliki adalah sebesar Rp70 juta.

Oleh karena itu, jika suatu saat terjadi musibah yang tidak diinginkan, maka masih memiliki Tabungan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup selama sepuluh bulan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Kemudian, bagi para pebisnis atau pedagang jika kembali terjadi PPKM seperti pada saat masa pandemi, maka mereka sudah memiliki tabungan yang dapat bertahan selama 10 bulan hingga situasi kembali kondusif untuk memulai usaha.

Maka dari itu, tabungan memiliki fungsi yang vital untuk menyimpan dana darurat dan untuk menyimpan dana untuk kebutuhan biaya dan gaya hidup.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2671 seconds (0.1#10.140)