Beli LPG 3 Kg di 2024 Hanya Bagi yang Terdata, Jangan Khawatir! Pendaftaran Masih Dibuka

Rabu, 03 Januari 2024 - 18:47 WIB
loading...
Beli LPG 3 Kg di 2024 Hanya Bagi yang Terdata, Jangan Khawatir! Pendaftaran Masih Dibuka
Beli LPG 3 Kg hanya bagi yang terdata sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024, namun bagi yang yang belum mendaftar masih diperbolehkan sejauh ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang belum mendaftar untuk pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) masih diperkenankan, meski kebijakan itu telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2024.

"Jadi saat ini yang bisa membeli LPG 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan," jelasnya dalam Konferensi pers "Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran" di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).



Dikatakan Tutuka, pihaknya pun meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftaran itu agar kebijakan ini berjalan dengan lancar. "Mohon bantuan masyarkaat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," imbuhnya.



Lebih lanjut Tutuka menuturkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.

"Dan itu membuat kami semua berpikir keras mengapa ini terjadi, karena akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat, dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," tegasnya.

Tutuka menambahkan, kebijakan ini pun sudah diupayakan bersama dengan Pertamina melakukan pilot project sejak tahun 2023 dan beberapa hari lalu dilakukan secara nasional.

"Bahwa kita punya landasan dari UU sampai putusan dirjen. Ini cukup, dan yang paling mendasar ada peraturan pemerintah, perpres, ada keputusan menteri, dan dirjen, melandasi pendistribusian ini," tutupnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)