6 Fakta Terbaru Kasus Gagal Bayar Jiwasraya di Persidangan

Senin, 10 Agustus 2020 - 22:56 WIB
loading...
A A A
Hal serupa, lanjut Mellisa, teguran seperti itu juga sama halnya ketika OJK menegur MI atas kepemilikan efek di reksadana syariah. OJK lazim menegur MI reksadana Syariah agar segera menyesuaikan underlying saham dalam reksadana syariah.

Jika tadinya saham yang menjadi underlying portofolio awalnya masuk dalam kategori saham syariah, lalu dalam perjalanannya berubah dan keluar dari kategori saham syariah. Sehingga Manajer Investasi (MI) mendapat teguran dari OJK untuk melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan underlying saham tersebut.

Reksadana Single Investor Tidak Dilarang

Selain itu dalam fakta persidangan muncul keterangan dari Saksi Sujanto bahwa pengelolaan reksadana dengan model single investor tidak dilarang oleh OJK, bahkan di Indonesia saat ini beredar sekitar 600-an reksadana dengan pengelolaannya menggunakan model single investor.

Pengawasan OJK Tidak Mencakup Lawan Transaksi

Sujanto dalam keterangan lainnya juga menyampaikan, bahwa aspek pengawasannya tidak mencakup kepada pihak Counterparty atau lawan transaksi yang dilakukan oleh MI, hal ini tentu menjawab seringnya pertanyaan JPU yang mempertanyakan terhadap ketidaktahuan Manager investasi atas lawan transaksi saham, bahwa hal tersebut lagi-lagi juga bukan bagian modus namun dalam sistem pasar modal sejatinya tidak diatur.

Sujanto dalam keterangan lainnya juga menyampaikan bahwa aspek pengawasannya tidak mencakup kepada pihak Counterparty atau lawan transaksi yang dilakukan oleh MI, hal ini tentu menjawab seringnya pertanyaan JPU yang mempertanyakan terhadap ketidaktahuan Manager investasi atas lawan transaksi saham, bahwa hal tersebut lagi-lagi juga bukan bagian modus namun dalam sistem pasar modal sejatinya tidak diatur.

Kerugian Jiwasraya Baru Potensial Loos

Sedangkan pada pemeriksaan saksi Gunawan Tjandra, Fund Manager PT. Corfina Capital, terungkap kerugiaan Jiwasraya sebagaimana yang didakwakan oleh JPU belum menjadi kerugian nyata.

"Terkait nilai saham yang menjadi underlying reksadana PT. Asuransi Jiwasraya di PT. Corfina Capital yang sedang turun saat ini tidak bisa dikatakan sebuah kerugian atau dicatatkan sebagai kerugian karena masih menjadi potensial loss sepanjang belum dilakukan redeemption atau penjualan, artinya masih ada kemungkinan untuk naik kembali, dimana atas unit penyertaan reksadana masih menjadi kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya," kata Mellisa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)