6 Fakta Terbaru Kasus Gagal Bayar Jiwasraya di Persidangan

Senin, 10 Agustus 2020 - 22:56 WIB
loading...
A A A
Tidak Ada Arahan Direksi Jiwasraya pada Manager Investasi

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan tersebut terkait Independensi Manajer Investasi, dimana JPU menuding transaksi saham para MI mendapatkan arahan dari broker atau nasabah (Jiwasraya) dan hal tersebut melanggar aturan terkait independensi Manajer Investasi. Fakta yang terungkap melalui kesaksian Sujanto (OJK) dimana aturan tersebut ternyata baru diatur oleh OJK melalui POJK Nomor 10 tahun 2018 dan baru mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018.

Maka dari itu, terhadap fakta-fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi dimuka persidangan, Hakim diharapkan jernih dan tidak terburu-buru dalam menilai fakta-fakta persidangan yang ada sepanjang perkara ini berlangsung, mengingat hukum pasar modal yang dilakukan oleh perusahaan asuransi lebih kompleks sifatnya.

"Jangan sampai kita sebagai masyarakat harus pergi ke negeri di atas awan hanya untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil, hanya karena di Republik ini opini masyarakat dengan pemahaman yang sepotong-sepotong justru dijadikan pedoman berfikir serta menjadi hukum rimba dalam pengambilan keputusan," kata Mellisa.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)