Pemerintah Minta Pertamina Sulap Warung Kecil Jadi Agen Resmi Penyalur LPG 3 Kg
Rabu, 17 Januari 2024 - 07:50 WIB
loading...
Pemerintah meminta Pertamina menjadikan warung-warung kecil agen resmi penyalur LPG 3 kg. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada PT Pertamina (Persero) agar pengecer atau warung-warung kecil yang menjual LPG 3 kilogram (kg) dijadikan agen pangkalan resmi. Usulan tersebut menyusul diberlakukannya penjualan gas melon dengan menggunakan KTP.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, pendaftaran identitas diri dilakukan di tingkat pangkalan yang kemudian tercatat dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina. Melalui pendataan ini, maka setiap transaksi pembelian akan tercatat, baik itu oleh konsumen untuk pemakaian pribadi maupun konsumen untuk dijual kembali di warung kecil, alias sebagai pengecer.
"Nah kalau di warung itu, dia kan membeli di pangkalan, itu juga terdata. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli di pangkalan, dia kan bisa membeli 10, artinya itu hanya satu orang yang beli. Ini yang harus diinikan lagi," jelas Mustika dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Catat Bunda! Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Bakal Berakhir 31 Mei 2024
Adapun selama ini tingkat pengawasan Pertamina sebagai lembaga penyalur elpiji bersubsidi hanya sampai di pangkalan. Kini Kementerian ESDM pun telah meminta Pertamina untuk memperluas sistem pengawasannya hingga ke tingkat konsumen.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, pendaftaran identitas diri dilakukan di tingkat pangkalan yang kemudian tercatat dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina. Melalui pendataan ini, maka setiap transaksi pembelian akan tercatat, baik itu oleh konsumen untuk pemakaian pribadi maupun konsumen untuk dijual kembali di warung kecil, alias sebagai pengecer.
"Nah kalau di warung itu, dia kan membeli di pangkalan, itu juga terdata. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli di pangkalan, dia kan bisa membeli 10, artinya itu hanya satu orang yang beli. Ini yang harus diinikan lagi," jelas Mustika dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Catat Bunda! Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Bakal Berakhir 31 Mei 2024
Adapun selama ini tingkat pengawasan Pertamina sebagai lembaga penyalur elpiji bersubsidi hanya sampai di pangkalan. Kini Kementerian ESDM pun telah meminta Pertamina untuk memperluas sistem pengawasannya hingga ke tingkat konsumen.
Lihat Juga :