Pemerintah Minta Pertamina Sulap Warung Kecil Jadi Agen Resmi Penyalur LPG 3 Kg
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada PT Pertamina (Persero) agar pengecer atau warung-warung kecil yang menjual LPG 3 kilogram (kg) dijadikan agen pangkalan resmi. Usulan tersebut menyusul diberlakukannya penjualan gas melon dengan menggunakan KTP.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, pendaftaran identitas diri dilakukan di tingkat pangkalan yang kemudian tercatat dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina. Melalui pendataan ini, maka setiap transaksi pembelian akan tercatat, baik itu oleh konsumen untuk pemakaian pribadi maupun konsumen untuk dijual kembali di warung kecil, alias sebagai pengecer.
"Nah kalau di warung itu, dia kan membeli di pangkalan, itu juga terdata. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli di pangkalan, dia kan bisa membeli 10, artinya itu hanya satu orang yang beli. Ini yang harus diinikan lagi," jelas Mustika dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Adapun selama ini tingkat pengawasan Pertamina sebagai lembaga penyalur elpiji bersubsidi hanya sampai di pangkalan. Kini Kementerian ESDM pun telah meminta Pertamina untuk memperluas sistem pengawasannya hingga ke tingkat konsumen.
Hal tersebut mengingat banyaknya penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran di tingkat konsumen. Upaya menekan penyaluran yang tidak tepat sasaran, pemerintah juga berencana memperkecil jumlah pengecer, dan mengangkat pengecer yang penjualannya besar menjadi penyalur resmi Pertamina sehingga bisa diawasi langsung.
"Jadi memang kami mengusulkan kepada Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada dalam radius yang sama, misal 1 kilometer, itu sebaiknya diangkat menjadi pangkalan. Mungkin bisa diidentifikasi mana pengecer yang mendistribusikan paling banyak, itu yang diangkat menjadi satu pangkalan, supaya resmi gitu, kan bisa terdata," tuturnya.
Ia menambahkan, dengan skema mengangkat pengecer menjadi penyalur resmi Pertamina maka jumlah pengecer pun akan berkurang dengan sendirinya. Dampak selanjutnya, masyarakat akan membeli LPG 3 kg langsung ke penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Menurutnya, langkah ini akan menekan potensi terjadinya kelangkaan dan harga jual yang tinggi di penyalur tidak resmi.
"Menurut kami, ini kalau pengecer yang penjualannya banyak diangkat sebagai satu pangkalan. Otomatis pengecer lainnya yang tidak resmi akan mati sendiri, dan konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer," pungkasnya.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, pendaftaran identitas diri dilakukan di tingkat pangkalan yang kemudian tercatat dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina. Melalui pendataan ini, maka setiap transaksi pembelian akan tercatat, baik itu oleh konsumen untuk pemakaian pribadi maupun konsumen untuk dijual kembali di warung kecil, alias sebagai pengecer.
"Nah kalau di warung itu, dia kan membeli di pangkalan, itu juga terdata. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli di pangkalan, dia kan bisa membeli 10, artinya itu hanya satu orang yang beli. Ini yang harus diinikan lagi," jelas Mustika dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Adapun selama ini tingkat pengawasan Pertamina sebagai lembaga penyalur elpiji bersubsidi hanya sampai di pangkalan. Kini Kementerian ESDM pun telah meminta Pertamina untuk memperluas sistem pengawasannya hingga ke tingkat konsumen.
Hal tersebut mengingat banyaknya penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran di tingkat konsumen. Upaya menekan penyaluran yang tidak tepat sasaran, pemerintah juga berencana memperkecil jumlah pengecer, dan mengangkat pengecer yang penjualannya besar menjadi penyalur resmi Pertamina sehingga bisa diawasi langsung.
"Jadi memang kami mengusulkan kepada Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada dalam radius yang sama, misal 1 kilometer, itu sebaiknya diangkat menjadi pangkalan. Mungkin bisa diidentifikasi mana pengecer yang mendistribusikan paling banyak, itu yang diangkat menjadi satu pangkalan, supaya resmi gitu, kan bisa terdata," tuturnya.
Ia menambahkan, dengan skema mengangkat pengecer menjadi penyalur resmi Pertamina maka jumlah pengecer pun akan berkurang dengan sendirinya. Dampak selanjutnya, masyarakat akan membeli LPG 3 kg langsung ke penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Menurutnya, langkah ini akan menekan potensi terjadinya kelangkaan dan harga jual yang tinggi di penyalur tidak resmi.
"Menurut kami, ini kalau pengecer yang penjualannya banyak diangkat sebagai satu pangkalan. Otomatis pengecer lainnya yang tidak resmi akan mati sendiri, dan konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer," pungkasnya.
(nng)