Setop Kekejaman di Gaza, Boikot Terus Produk Israel dan Sekutunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Invasi Israel ke jalur Gaza Palestina saat ini telah menewaskan lebih dari 25.000 orang di antaranya warga sipil, anak anak dan perempuan. Belum lagi yang hilang dan puluhan ribu yang menderita cacat permanen, serta yang menjadi WCNSF "Wounded Child No Surviving Family atau anak yang terluka tanpa ada keluarga yg selamat.
Kebiadaban Israel adalah tragedi kemanusiaan di abad modern di penghujung tahun 2023. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam Israel atas perbuatannya yang menimbulkan protes keras umat manusia dan umat Islam dunia, serta kepedihan mendalam bagi bangsa dan umat Islam di Indonesia.
Salah satu bentuk tindakan protes yang dilakukan oleh bangsa-bangsa beradab adalah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan sebagai Penuntut Utama yang di ikuti oleh Maladewa, Turki, Yordania Bolivia dan Malaysia.
Indonesia sebagai negara yang memberikan dukungan bersama 67 Negara OKI (OIC). Belakangan menyusul Meksiko dan Chili mengadukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) sebuah Mahkamah yang telah berhasil mengadili Slobodan Milosevic sebagai Penjahat Perang dari Balkan yang melakukan etnic cleansing / Genocida kepada Penduduk Bosnia.
Kekejaman dan kebiadaban Israel sudah diluar batas kemanusiaan dan menghancurkan peradaban manusia di abad modern yang dikutuk oleh semua bangsa di dunia kecuali Pemerintah Amerika dan Inggris, walaupun rakyatnya beratus-ratus ribu telah turun ke jalan untuk mendukung Palestina merdeka dan mengutuk kekejian Israel. Free Palestine bergemuruh di seantero muka bumi, Masyarakat Uni Eropa juga sudah solid untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel karena menolak Palestina menjadi Negara merdeka.
"Apa yang dilakukan selebihnya oleh masyarakat Internasional, khususnya Umat Islam dan umat manusia adalah dengan melakukan gerakan boikot terhadap produk produk yang terafiliasi Israel," ujar Pendiri Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, Selasa (23/1/2024).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 pada 8 September 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. MUI sampai saat ini aktif mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang terafiliasi Israel," tandas dia.
Sebagai wujud dukungan IHW atas Fatwa nomor 83 tahun 2023 dalam rangka terus menggelorakan boikot atas produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, Pengurus IHW terus melakukan campaign ke masyarakat, serta melakukan Research atau Penelitian terhadap Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia.
Sebagai wujud dukungan IHW bagi Perjuangan Kemerdekaan Palestina dan menghentikan tindakan genosida Israel atas Bangsa Palestina, pada milad ke-11 IHW menyampaikan beberapa hal.
1. Dukungan muslim dan non muslim terhadap Fatwa MUI
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 66,1 % mendukung penuh Fatwa MUI , sementara 20,6 % sangat mendukung fatwa MUI (SS). Hanya 12,0 % yang tidak mendukung (TS), dan 1,3 % yang tidak mendukung sama sekali (TSS).
2. Reaksi muslim dan non muslim terhadap Fatwa MUI
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengaku sebanyak 58,0% telah mengubah kebiasaan belanja mereka karena Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 (TS), sementara 5,6% mengatakan bahwa mereka mengubah kebiasaan belanja mereka secara sangat signifikan (TSS). Hanya 3,9% yang mengatakan tidak signifikan (S), dan 5,6% tidak sama sekali signifikan (SS).
3. Pertimbangan Fatwa dalam Pembelian
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 58,6% responden selalu mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian mereka (SS), sementara 29,4% kadang-kadang mempertimbangkannya (S), hanya 1,4% yang tidak pernah mempertimbangkan (TSS), dan 10,6% jarang mempertimbangkan (TS).
4. Selektifitas Muslim dan Non Muslim dalam Memilih Produk.
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 59,4% menjadi lebih selektif dalam memilih
produk setelah Fatwa (S), 23,3% sedikit lebih selektif (TS), dan hanya 1,1% tidak menjadi lebih selektif sama sekali (TSS). Ini menunjukkan bahwa mayoritas responden terpengaruh oleh Fatwa dalam hal selektivitas produk.
5. Prioritas Produk yang Tidak Terafiliasi dengan Israel
Menurut data lainnya, 62,3% responden memprioritaskan produk yang tidak terafiliasi dengan Israel saat memilih produk (S), 22,1% kadang-kadang memprioritaskan (TS), dan hanya 0,9% yang tidak pernah memprioritaskan (TSS).
6. Pilihan Produk Lokal atau Alternatif Lain
Grafik lain menampilkan bahwa 70,9% responden lebih memilih produk lokal atau alternatif lain daripada produk yang terafiliasi dengan Israel (S), 11,9% kadang-kadang memilih produk lokal (TS), dan 0,9% tidak pernah memilih produk local (TSS).
7. Kesiapan Mengganti Produk Terafiliasi Israel dengan produk lokal atau produk nasional
Dalam grafik hasil olah data lainnya, 62,3% responden menyatakan bahwa mereka telah dan siap mengganti produk terafiliasi Israel dengan produk lain (S), 21,7% mungkin akan mengganti (TS), dan 1,1% tidak akan mengganti (TSS).
8. Keyakinan terhadap Ketersediaan Produk Alternatif.
Grafik lain juga menunjukkan bahwa 72,3% responden yakin ada banyak produk alternative yang bisa dipilih untuk mengganti produk yang terafiliasi Israel (S), 10,1%
sedikit yakin (TS), dan 0,1% sama sekali tidak yakin (TSS).
9. Kebiasaan Belanja
Grafik lainnya menunjukkan bahwa 59,6% responden mengubah kebiasaan belanja mereka karena Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023, sedangkan 30,6% mengatakan mereka tidak mengubah kebiasaan belanja mereka secara signifikan (TS), 4,1% sangat signifikan (SS), dan 5,7% tidak sama sekali signifikan (TSS).
10. Preferensi Produk Perusahaan Nasional
Data lain juga menunjukkan bahwa 72,0% responden lebih cenderung memilih produk perusahaan nasional dibandingkan produk asing yang terafiliasi dengan Israel (S), 12,4% kadang-kadang memilih produk nasional (TS), dan 1,1% tidak pernah memilih produk.
11. Shifting ke Produk Yang Tidak Terafiliasi Israel.
Preferensi responden untuk produk pengganti dengan persentase tertinggi ditunjukkan pada "tidak ada" yang mencapai 16.1%, diikuti oleh "Le Mineral" dan "Indomie" dengan persentase 14.1% dan 11.7% secara berurutan.
12. Shifting Merek yang Tidak Terafilasi dengan Israel.
Indofood memiliki persentase tertinggi pada 15.3%, diikuti oleh Wings Food dan Mayora dengan 10.3% dan 9.9%. Ini menunjukkan bahwa merk-merk besar dalam industri makanan dan minuman memiliki kepercayaan yang lebih tinggi di antara responden sebagai pengganti produk yang terafiliasi dengan Israel.
Atas hasil survei di atas, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan IHW:
1. Meningkatkan Kesadaran dalam hal literasi produk-produk yang dikonsumsi sehari-hari
2. Memperkuat Strategi Komunikasi yang Efektif, melalui sosialisasi yang masif, terstruktur dan sistematis, dengan melibatkan Ormas-ormas keagamaan, MUI dan DMI.
3. Melakukan Pengembangan dan Penguatan untuk Produk Lokal dan Alternatif
4. Mengembangkan Platform Informasi Produk
5. Melakukan Analisis Dampak Sosial-Ekonomi
6. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat untuk Penguatan Produksi Lokal serta memberikan pelatihan dan dukungan finansial untuk memfasilitasi usaha lokal
Kebiadaban Israel adalah tragedi kemanusiaan di abad modern di penghujung tahun 2023. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam Israel atas perbuatannya yang menimbulkan protes keras umat manusia dan umat Islam dunia, serta kepedihan mendalam bagi bangsa dan umat Islam di Indonesia.
Salah satu bentuk tindakan protes yang dilakukan oleh bangsa-bangsa beradab adalah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan sebagai Penuntut Utama yang di ikuti oleh Maladewa, Turki, Yordania Bolivia dan Malaysia.
Indonesia sebagai negara yang memberikan dukungan bersama 67 Negara OKI (OIC). Belakangan menyusul Meksiko dan Chili mengadukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) sebuah Mahkamah yang telah berhasil mengadili Slobodan Milosevic sebagai Penjahat Perang dari Balkan yang melakukan etnic cleansing / Genocida kepada Penduduk Bosnia.
Kekejaman dan kebiadaban Israel sudah diluar batas kemanusiaan dan menghancurkan peradaban manusia di abad modern yang dikutuk oleh semua bangsa di dunia kecuali Pemerintah Amerika dan Inggris, walaupun rakyatnya beratus-ratus ribu telah turun ke jalan untuk mendukung Palestina merdeka dan mengutuk kekejian Israel. Free Palestine bergemuruh di seantero muka bumi, Masyarakat Uni Eropa juga sudah solid untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel karena menolak Palestina menjadi Negara merdeka.
"Apa yang dilakukan selebihnya oleh masyarakat Internasional, khususnya Umat Islam dan umat manusia adalah dengan melakukan gerakan boikot terhadap produk produk yang terafiliasi Israel," ujar Pendiri Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, Selasa (23/1/2024).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 pada 8 September 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. MUI sampai saat ini aktif mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang terafiliasi Israel," tandas dia.
Sebagai wujud dukungan IHW atas Fatwa nomor 83 tahun 2023 dalam rangka terus menggelorakan boikot atas produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, Pengurus IHW terus melakukan campaign ke masyarakat, serta melakukan Research atau Penelitian terhadap Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia.
Sebagai wujud dukungan IHW bagi Perjuangan Kemerdekaan Palestina dan menghentikan tindakan genosida Israel atas Bangsa Palestina, pada milad ke-11 IHW menyampaikan beberapa hal.
1. Dukungan muslim dan non muslim terhadap Fatwa MUI
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 66,1 % mendukung penuh Fatwa MUI , sementara 20,6 % sangat mendukung fatwa MUI (SS). Hanya 12,0 % yang tidak mendukung (TS), dan 1,3 % yang tidak mendukung sama sekali (TSS).
2. Reaksi muslim dan non muslim terhadap Fatwa MUI
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengaku sebanyak 58,0% telah mengubah kebiasaan belanja mereka karena Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 (TS), sementara 5,6% mengatakan bahwa mereka mengubah kebiasaan belanja mereka secara sangat signifikan (TSS). Hanya 3,9% yang mengatakan tidak signifikan (S), dan 5,6% tidak sama sekali signifikan (SS).
3. Pertimbangan Fatwa dalam Pembelian
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 58,6% responden selalu mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian mereka (SS), sementara 29,4% kadang-kadang mempertimbangkannya (S), hanya 1,4% yang tidak pernah mempertimbangkan (TSS), dan 10,6% jarang mempertimbangkan (TS).
4. Selektifitas Muslim dan Non Muslim dalam Memilih Produk.
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 59,4% menjadi lebih selektif dalam memilih
produk setelah Fatwa (S), 23,3% sedikit lebih selektif (TS), dan hanya 1,1% tidak menjadi lebih selektif sama sekali (TSS). Ini menunjukkan bahwa mayoritas responden terpengaruh oleh Fatwa dalam hal selektivitas produk.
5. Prioritas Produk yang Tidak Terafiliasi dengan Israel
Menurut data lainnya, 62,3% responden memprioritaskan produk yang tidak terafiliasi dengan Israel saat memilih produk (S), 22,1% kadang-kadang memprioritaskan (TS), dan hanya 0,9% yang tidak pernah memprioritaskan (TSS).
6. Pilihan Produk Lokal atau Alternatif Lain
Grafik lain menampilkan bahwa 70,9% responden lebih memilih produk lokal atau alternatif lain daripada produk yang terafiliasi dengan Israel (S), 11,9% kadang-kadang memilih produk lokal (TS), dan 0,9% tidak pernah memilih produk local (TSS).
7. Kesiapan Mengganti Produk Terafiliasi Israel dengan produk lokal atau produk nasional
Dalam grafik hasil olah data lainnya, 62,3% responden menyatakan bahwa mereka telah dan siap mengganti produk terafiliasi Israel dengan produk lain (S), 21,7% mungkin akan mengganti (TS), dan 1,1% tidak akan mengganti (TSS).
8. Keyakinan terhadap Ketersediaan Produk Alternatif.
Grafik lain juga menunjukkan bahwa 72,3% responden yakin ada banyak produk alternative yang bisa dipilih untuk mengganti produk yang terafiliasi Israel (S), 10,1%
sedikit yakin (TS), dan 0,1% sama sekali tidak yakin (TSS).
9. Kebiasaan Belanja
Grafik lainnya menunjukkan bahwa 59,6% responden mengubah kebiasaan belanja mereka karena Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023, sedangkan 30,6% mengatakan mereka tidak mengubah kebiasaan belanja mereka secara signifikan (TS), 4,1% sangat signifikan (SS), dan 5,7% tidak sama sekali signifikan (TSS).
10. Preferensi Produk Perusahaan Nasional
Data lain juga menunjukkan bahwa 72,0% responden lebih cenderung memilih produk perusahaan nasional dibandingkan produk asing yang terafiliasi dengan Israel (S), 12,4% kadang-kadang memilih produk nasional (TS), dan 1,1% tidak pernah memilih produk.
11. Shifting ke Produk Yang Tidak Terafiliasi Israel.
Preferensi responden untuk produk pengganti dengan persentase tertinggi ditunjukkan pada "tidak ada" yang mencapai 16.1%, diikuti oleh "Le Mineral" dan "Indomie" dengan persentase 14.1% dan 11.7% secara berurutan.
12. Shifting Merek yang Tidak Terafilasi dengan Israel.
Indofood memiliki persentase tertinggi pada 15.3%, diikuti oleh Wings Food dan Mayora dengan 10.3% dan 9.9%. Ini menunjukkan bahwa merk-merk besar dalam industri makanan dan minuman memiliki kepercayaan yang lebih tinggi di antara responden sebagai pengganti produk yang terafiliasi dengan Israel.
Atas hasil survei di atas, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan IHW:
1. Meningkatkan Kesadaran dalam hal literasi produk-produk yang dikonsumsi sehari-hari
2. Memperkuat Strategi Komunikasi yang Efektif, melalui sosialisasi yang masif, terstruktur dan sistematis, dengan melibatkan Ormas-ormas keagamaan, MUI dan DMI.
3. Melakukan Pengembangan dan Penguatan untuk Produk Lokal dan Alternatif
4. Mengembangkan Platform Informasi Produk
5. Melakukan Analisis Dampak Sosial-Ekonomi
6. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat untuk Penguatan Produksi Lokal serta memberikan pelatihan dan dukungan finansial untuk memfasilitasi usaha lokal
(nng)