Lebaran Sebentar Lagi, Agen BRILink Ini Sudah Siap Bagi-bagi THR
loading...
A
A
A
“Intinya dari fee sebagai agen, saya masih bisa menabung banyak,” ujar Yuni yang diamini Saroji suaminya.
Yanto, salah satu buruh mebel di sekitar tempat tinggal Yuni mengatakan, dirinya selama ini memang sering menggunakan jasa layanan Agen BRILink untuk mengirim uang bagi anaknya di Jawa tengah. Sidik merasa senang apabila nantinya sebagai nasabah tetap di BRILink Warung Yuni bisa mendapat THR.
“Tahun kemarin saya dapat minyak goreng, mudah-mudahan tahun ini dapat lagi, terserah bentuknya apa,” tutur Yanto yang berasal dari Boyolali.
Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kantor Cabang (KC) Jakarta Otista, R Mochamad Yogiprayogi mengatakan, pihaknya selama ini terus berusaha memperluas jangkauan pelayanan Agen BRILink. Salah satu caranya dengan memaksimalkan peran kantor unit BRI sebagai pihaknya mengetahui persis kondisi lapangan.
“Unit kan yang punya wilayah, tentu mereka tahu di mana lokasi yang strategis dan bisa menambah agen-agen baru. Kalau bisa ya idealnya dalam jarak per satu kilo, Agen BRILink bisa ditemukan,” ujar pria yang akrab disapa Yogi ini ketika berbincang dengan SINDOnews baru-baru ini.
Yogi mengklaim, keberhasilan BRI memperluas layanan inklusi keuangan hingga menyasar masyarakat bawah seperti dilakukan Agen BRILink saat ini juga sudah diadopsi oleh pemerintah melalui program Laku Pandai.
Seperti diketahui Laku Pandai merupakan akronim dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif yang artinya secara sederhana yakni kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/ atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain.
Yogi menyebut, dalam menambah agen-agen BRILInk baru pihaknya akan fokus di wilayah-wilayah blank spot. “intinya di wilayah wilayah yang masih ada celah layanan dan belum tergarap,” tambahnya.
1. WNI Perseorangan / instansi non-berbadan hukum
2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
3. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp3.000.000 (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
5. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai
1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha
a. Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau – SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
b. Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
c. Izin Usaha lainnya
2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik
a. KTP Pemilik/pengurus
b. NPWP pemilik (untuk badan usaha)
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening
Buku Tabungan/Rekening Koran
Yanto, salah satu buruh mebel di sekitar tempat tinggal Yuni mengatakan, dirinya selama ini memang sering menggunakan jasa layanan Agen BRILink untuk mengirim uang bagi anaknya di Jawa tengah. Sidik merasa senang apabila nantinya sebagai nasabah tetap di BRILink Warung Yuni bisa mendapat THR.
“Tahun kemarin saya dapat minyak goreng, mudah-mudahan tahun ini dapat lagi, terserah bentuknya apa,” tutur Yanto yang berasal dari Boyolali.
Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kantor Cabang (KC) Jakarta Otista, R Mochamad Yogiprayogi mengatakan, pihaknya selama ini terus berusaha memperluas jangkauan pelayanan Agen BRILink. Salah satu caranya dengan memaksimalkan peran kantor unit BRI sebagai pihaknya mengetahui persis kondisi lapangan.
“Unit kan yang punya wilayah, tentu mereka tahu di mana lokasi yang strategis dan bisa menambah agen-agen baru. Kalau bisa ya idealnya dalam jarak per satu kilo, Agen BRILink bisa ditemukan,” ujar pria yang akrab disapa Yogi ini ketika berbincang dengan SINDOnews baru-baru ini.
Yogi mengklaim, keberhasilan BRI memperluas layanan inklusi keuangan hingga menyasar masyarakat bawah seperti dilakukan Agen BRILink saat ini juga sudah diadopsi oleh pemerintah melalui program Laku Pandai.
Seperti diketahui Laku Pandai merupakan akronim dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif yang artinya secara sederhana yakni kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/ atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain.
Yogi menyebut, dalam menambah agen-agen BRILInk baru pihaknya akan fokus di wilayah-wilayah blank spot. “intinya di wilayah wilayah yang masih ada celah layanan dan belum tergarap,” tambahnya.
Syarat Menjadi Agen BRILink
1. WNI Perseorangan / instansi non-berbadan hukum
2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
3. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp3.000.000 (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
5. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai
Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Jadi Agen BRILink
1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha
a. Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau – SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
b. Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
c. Izin Usaha lainnya
2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik
a. KTP Pemilik/pengurus
b. NPWP pemilik (untuk badan usaha)
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening
Buku Tabungan/Rekening Koran