Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing
loading...
A
A
A
“Artinya PP 35 Tahun 2021 tentang alih daya ( outsourcing ) ini harus segera direvisi. Kami usahakan sebelum pergantian pemerintah, peraturan tersebut sudah selesai,” ucap Edy dalam sesi sambutannya.
Selanjutnya Kepala Institute of Advanced Studies in Economics and Business Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren mengutarakan, bahwa yang seharusnya memperlukan perhatian lebih adalah struktur dan skala upah, bukah upah minimum.
“Data sakernas menunjukan sekitar 60% pekerja menerima upah dibawah rata-rata yang artinya struktur skala upah relatif tidak berjalan,” papar Turro dalam sesi pemaparannya.
Turro juga menjelaskan bahwa dalam PP 51/23, Dewan Pengupahan memiliki tugas untuk mengawasi penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. “Dewan Pengupahan kita perlu profesional dalam artian mereka memberikan masukan kepada pemerintah dengan kajian dan data yang tidak berdasarkan pada perasaan dan dugaan,” ujar Turro.
Sedangkan untuk kebijakan alih daya, Koordinator Bidang Hubungan kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso, melihat bahwa alih daya sudah semakin berkembang.
“Untuk itu, ketika membuat suatu peraturan maka bentuknya bukanlah pembatasan melainkan hanya sebatas mengatur,” jelas Feryando.
Feryando menerangkan bahwa alih daya dibagi kedalam perjanjian penyedia jasa pekerja buruh dan perjanjian borongan. “Perjanjian pekerja buruh dibagi kedalam 5 kriteria sedangkan perjanjian borongan berdasarkan pada alur kerja," ungkap Feryando.
Kebijakan alih daya ini mendapat sambutan positif dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Rizky, yang mengatakan alih daya sejalan dengan UU Cipta Kerja yang berusaha menciptakan lapangan pekejaan bagi rakyat Indonesia serta skema alih daya banyak dipakai oleh perusahaan sebagai hal yang kompetitif di Perusahaan tersebut.
“Kami berharap agar alih daya lebih fleksibel namun juga fokus pada perlindungan pekerjanya,” ujar Rizky dalam sesi diskusi.
Dalam sesi penutupan, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja, Edy Priyono menegaskan, bahwa pemerintah akan focus pada perlindungan pekerja alih daya. “Perusahaan alih daya terikat dengan ketentuan upah minimum, pemberian hak jaminan sosial, dan lain sebagainya. Ini sebetulnya yang diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja,” tutup Edy.
Selanjutnya Kepala Institute of Advanced Studies in Economics and Business Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren mengutarakan, bahwa yang seharusnya memperlukan perhatian lebih adalah struktur dan skala upah, bukah upah minimum.
“Data sakernas menunjukan sekitar 60% pekerja menerima upah dibawah rata-rata yang artinya struktur skala upah relatif tidak berjalan,” papar Turro dalam sesi pemaparannya.
Turro juga menjelaskan bahwa dalam PP 51/23, Dewan Pengupahan memiliki tugas untuk mengawasi penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. “Dewan Pengupahan kita perlu profesional dalam artian mereka memberikan masukan kepada pemerintah dengan kajian dan data yang tidak berdasarkan pada perasaan dan dugaan,” ujar Turro.
Sedangkan untuk kebijakan alih daya, Koordinator Bidang Hubungan kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso, melihat bahwa alih daya sudah semakin berkembang.
“Untuk itu, ketika membuat suatu peraturan maka bentuknya bukanlah pembatasan melainkan hanya sebatas mengatur,” jelas Feryando.
Feryando menerangkan bahwa alih daya dibagi kedalam perjanjian penyedia jasa pekerja buruh dan perjanjian borongan. “Perjanjian pekerja buruh dibagi kedalam 5 kriteria sedangkan perjanjian borongan berdasarkan pada alur kerja," ungkap Feryando.
Kebijakan alih daya ini mendapat sambutan positif dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Rizky, yang mengatakan alih daya sejalan dengan UU Cipta Kerja yang berusaha menciptakan lapangan pekejaan bagi rakyat Indonesia serta skema alih daya banyak dipakai oleh perusahaan sebagai hal yang kompetitif di Perusahaan tersebut.
“Kami berharap agar alih daya lebih fleksibel namun juga fokus pada perlindungan pekerjanya,” ujar Rizky dalam sesi diskusi.
Dalam sesi penutupan, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja, Edy Priyono menegaskan, bahwa pemerintah akan focus pada perlindungan pekerja alih daya. “Perusahaan alih daya terikat dengan ketentuan upah minimum, pemberian hak jaminan sosial, dan lain sebagainya. Ini sebetulnya yang diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja,” tutup Edy.