APSyFI Sebut Bobroknya Bea Cukai Jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil
loading...
A
A
A
“Tapi kita tunggu apa yang akan dilakukan Bu Sri dalam menghadapi badai PHK di sektor ini, karena dalam 2 tahun terakhir sudah 3 surat dilayangkan API dan APSyFI untuk bertemu Menkeu dan DirJen Bea Cukai, sama sekali tidak ada respon” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi menjelaskan, impor tidak tercatat tersebut yang menyebabkan banyaknya industri TPT yang mengalami penurunan penjualan hingga berujung pada gulung tikar dan PHK massal. David mengatakan produk impor pakaian jadi yang tidak tercatat itu menyebabkan sulitnya pelacakan sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT.
"Impor tidak tercatat menjadi faktor lainnya yang menyebabkan terjadi PHK di industri TPT. Impor tidak tercatat tersebut tidak dapat dilacak sehingga tidak jelas apakah produk tersebut sudah mengikuti peraturan impor produk TPT," terang David.
Adapun peraturan impor pakaian jadi, lanjut David, yakni kewajiban produk menggunakan label berbahasa Indonesia dan sertifikat merek yang dimiliki produsen. Namun karena tidak tercatat, David menyebutkan aturan tersebut tidak diindahkan oleh produk-produk impor pakaian jadi tersebut.
"Produk yang tidak mengikuti peraturan tersebut jelas lebih murah dibandingkan produk Indonesia sehingga harga produk Indonesia tidak berdaya saing dan menyebabkan turun order," lugas David.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi menjelaskan, impor tidak tercatat tersebut yang menyebabkan banyaknya industri TPT yang mengalami penurunan penjualan hingga berujung pada gulung tikar dan PHK massal. David mengatakan produk impor pakaian jadi yang tidak tercatat itu menyebabkan sulitnya pelacakan sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT.
"Impor tidak tercatat menjadi faktor lainnya yang menyebabkan terjadi PHK di industri TPT. Impor tidak tercatat tersebut tidak dapat dilacak sehingga tidak jelas apakah produk tersebut sudah mengikuti peraturan impor produk TPT," terang David.
Adapun peraturan impor pakaian jadi, lanjut David, yakni kewajiban produk menggunakan label berbahasa Indonesia dan sertifikat merek yang dimiliki produsen. Namun karena tidak tercatat, David menyebutkan aturan tersebut tidak diindahkan oleh produk-produk impor pakaian jadi tersebut.
"Produk yang tidak mengikuti peraturan tersebut jelas lebih murah dibandingkan produk Indonesia sehingga harga produk Indonesia tidak berdaya saing dan menyebabkan turun order," lugas David.
(nng)