Ini Kata BPJamsostek Soal Pekerja Informal Tak Dapat Subsidi Upah

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 05:35 WIB
loading...
Ini Kata BPJamsostek...
Ilustrasi pekerja informal. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menanggapi terkait kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang merupakan penerima upah atau formal, tak termasuk dengan pekerja informal.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan, pihaknya menyalurkan BSU berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Jadi kriterianya sangat jelas, dan kami berdasarkan pada rel yang ada," ujar Sumarjono dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/8/2020).

Adapun berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal dan merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, serta memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Diketahui, pemerintah juga telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi bantuan upah bagi 15,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Alami Kendala Rekening,...
Alami Kendala Rekening, Penyaluran BSU 2025 lewat Pos Indonesia Sudah Cair
Sudah Lolos Verifikasi...
Sudah Lolos Verifikasi Tapi BSU Belum Cair, Cek Secara Mandiri Sekarang!
17,3 Juta Pekerja Kebagian...
17,3 Juta Pekerja Kebagian Subsidi Upah Rp300 Ribu, Cek Kapan Cair dan Syaratnya
Heboh Data Bocor Dibobol...
Heboh Data Bocor Dibobol Hacker, BPJS Ketenagakerjaan: Aman dan Terkelola Baik
Konfederasi Serikat...
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
Siap-Siap Cek Rekening,...
Siap-Siap Cek Rekening, Gaji ke-13 Pensiunan ASN Resmi Disalurkan Mulai 2 Juni
Gaji ke-13 ASN Cair...
Gaji ke-13 ASN Cair Pada Tahun Ajaran Baru Sekolah Juni 2025
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Akar Rumput, Lindungi Freelancer hingga Pekerja Migran
Rekomendasi
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved