Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat perputaran uang dari judi online sejak 2017 sudah mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 saja angkanya berada di posisi Rp327 triliun.
Data tersebut berdasarkan rilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust dan perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online (pinjol), terutama dari platform ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang tengah mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus mendorong peningkatan literasi keuangan.
Data tersebut berdasarkan rilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust dan perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online (pinjol), terutama dari platform ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Baca Juga
Menurut dia, pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang tengah mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus mendorong peningkatan literasi keuangan.