Cegah Dampak Sistemik, Sri Mulyani Siapkan Omnibus Law Sektor Keuangan

Kamis, 23 Januari 2020 - 05:12 WIB
Cegah Dampak Sistemik, Sri Mulyani Siapkan Omnibus Law Sektor Keuangan
Cegah Dampak Sistemik, Sri Mulyani Siapkan Omnibus Law Sektor Keuangan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berencana merevisi beberapa undang-undang sektor keuangan dengan skema Omnibus Law. Dalam RUU Sektor Keuangan ini, yang akan menjadi prioritas adalah industri asuransi.

Industri asuransi dalam negeri saat ini sedang mengalami masalah keuangan yang pelik, dan dikhawatirkan berdampak sistemik. Beberapa kasus industri asuransi nasional yang menjadi sorotan adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Rencana Omnibus Law Sektor Keuangan mencuat dari hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam RUU ini yang menjadi prioritas adalah revisi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menurut Sri Mulyani, revisi tersebut diperlukan karena UU tersebut kurang memiliki skema penanganan krisis yang sempurna.

"Kita ingin memastikan keberadaan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ini bakal ikut menjadi prioritas bersama RUU Omnibus Law Perpajakan yang saat ini tengah diajukan Kemenkeu ke DPR," ujar Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sambung Sri Mulyani, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ini diperlukan karena undang-undang yang ada saat ini, dirasakan kerangka untuk penanganan dan pencegahan krisis masih belum sempurna. Baca Juga: Mengukur Dampak Sistemik Jiwasraya, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani menerangkan beberapa hal yang belum sempurna itu mencangkup kurangnya peraturan yang dapat menjadi dasar otoritas KSSK untuk bertindak dalam pengananan krisis. Dan UU yang ada sekarang ini terfokus pada permasalahan bank sitemik, belum mencakup permasalahan lembaga keuangan non-bank.

Kemenkeu bersama OJK, BI, dan LPS akan merumuskan apa saja yang terbaik untuk RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6660 seconds (0.1#10.140)