3 Jenis Makanan yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12% terhadap sejumlah barang dan jasa. Kebijakan ini diberlakukan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah, khususnya yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi. Salah satu sektor yang terdampak adalah bahan makanan premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memajaki barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, yang konsumsi utamanya adalah oleh kalangan masyarakat mampu. Sri Mulyani memberikan beberapa contoh bahan makanan yang akan dikenakan tarif PPN 12%, salah satunya adalah bahan makanan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe.
Berikut adalah tiga jenis makanan yang akan terkena PPN 12% berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah:
1. Daging Premium (Wagyu dan Kobe)
Daging sapi wagyu dan kobe, yang dikenal sebagai jenis daging premium, akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Harga daging wagyu dan kobe bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram, yang menjadikannya pilihan utama bagi kalangan masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengenakan pajak atas konsumsi barang mewah yang dirasakan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli yang lebih tinggi. Sementara itu, daging sapi biasa yang harganya jauh lebih terjangkau, yakni sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per kilogram, tetap dibebaskan dari PPN karena masih termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
2. Buah Premium
Selain daging, buah-buahan premium juga masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%. Buah-buahan premium ini biasanya berasal dari varietas unggul dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan buah pada umumnya. Misalnya, jenis buah-buahan seperti melon dan anggur yang dibudidayakan dengan teknik khusus atau impor dari luar negeri, harganya bisa melambung tinggi.
Buah-buahan premium ini sering menjadi pilihan untuk acara khusus atau kalangan yang lebih mampu. Dengan penerapan tarif PPN 12%, pemerintah berharap bisa memajaki konsumsi barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah tersebut.
3. Ikan dan Makanan Laut Premium (Salmon dan Tuna)
Ikan-ikan premium, seperti salmon dan tuna, yang biasa ditemukan di restoran-restoran mewah atau sebagai bahan makanan di kalangan masyarakat kelas atas, juga akan dikenakan PPN 12%. Harga ikan premium seperti salmon dan tuna bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan per kilogram, tergantung pada kualitas dan asalnya.
Baca Juga: Bertameng UU, Tarif PPN Naik Menjadi 12% per 1 Januari 2025
Ikan-ikan ini sering menjadi pilihan untuk konsumsi sehat di kalangan orang-orang dengan daya beli lebih tinggi, dan kebijakan baru ini bertujuan untuk mengenakan pajak pada jenis makanan yang lebih sering dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya untuk memperluas basis pajak dan memastikan bahwa pajak dikenakan pada barang-barang yang benar-benar termasuk dalam kategori mewah dan tidak terlalu diperlukan oleh kalangan masyarakat umum. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem perpajakan dan mendistribusikan beban pajak secara lebih adil sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Namun, kebijakan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa kalangan berpendapat bahwa penerapan PPN pada barang-barang premium ini akan membantu negara mendapatkan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan, sementara yang lainnya berpendapat bahwa penerapan PPN bisa meningkatkan harga dan mempengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke atas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memajaki barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, yang konsumsi utamanya adalah oleh kalangan masyarakat mampu. Sri Mulyani memberikan beberapa contoh bahan makanan yang akan dikenakan tarif PPN 12%, salah satunya adalah bahan makanan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe.
Berikut adalah tiga jenis makanan yang akan terkena PPN 12% berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah:
1. Daging Premium (Wagyu dan Kobe)
Daging sapi wagyu dan kobe, yang dikenal sebagai jenis daging premium, akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Harga daging wagyu dan kobe bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram, yang menjadikannya pilihan utama bagi kalangan masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengenakan pajak atas konsumsi barang mewah yang dirasakan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli yang lebih tinggi. Sementara itu, daging sapi biasa yang harganya jauh lebih terjangkau, yakni sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per kilogram, tetap dibebaskan dari PPN karena masih termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
2. Buah Premium
Selain daging, buah-buahan premium juga masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%. Buah-buahan premium ini biasanya berasal dari varietas unggul dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan buah pada umumnya. Misalnya, jenis buah-buahan seperti melon dan anggur yang dibudidayakan dengan teknik khusus atau impor dari luar negeri, harganya bisa melambung tinggi.
Buah-buahan premium ini sering menjadi pilihan untuk acara khusus atau kalangan yang lebih mampu. Dengan penerapan tarif PPN 12%, pemerintah berharap bisa memajaki konsumsi barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah tersebut.
3. Ikan dan Makanan Laut Premium (Salmon dan Tuna)
Ikan-ikan premium, seperti salmon dan tuna, yang biasa ditemukan di restoran-restoran mewah atau sebagai bahan makanan di kalangan masyarakat kelas atas, juga akan dikenakan PPN 12%. Harga ikan premium seperti salmon dan tuna bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan per kilogram, tergantung pada kualitas dan asalnya.
Baca Juga: Bertameng UU, Tarif PPN Naik Menjadi 12% per 1 Januari 2025
Ikan-ikan ini sering menjadi pilihan untuk konsumsi sehat di kalangan orang-orang dengan daya beli lebih tinggi, dan kebijakan baru ini bertujuan untuk mengenakan pajak pada jenis makanan yang lebih sering dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya untuk memperluas basis pajak dan memastikan bahwa pajak dikenakan pada barang-barang yang benar-benar termasuk dalam kategori mewah dan tidak terlalu diperlukan oleh kalangan masyarakat umum. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem perpajakan dan mendistribusikan beban pajak secara lebih adil sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Namun, kebijakan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa kalangan berpendapat bahwa penerapan PPN pada barang-barang premium ini akan membantu negara mendapatkan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan, sementara yang lainnya berpendapat bahwa penerapan PPN bisa meningkatkan harga dan mempengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke atas.
(nng)