3 Jenis Makanan yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:58 WIB
loading...
3 Jenis Makanan yang...
Pengunjung memilih buah di salah satu supermarket di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/6/2020). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12% terhadap sejumlah barang dan jasa. Kebijakan ini diberlakukan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah, khususnya yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi. Salah satu sektor yang terdampak adalah bahan makanan premium.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memajaki barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, yang konsumsi utamanya adalah oleh kalangan masyarakat mampu. Sri Mulyani memberikan beberapa contoh bahan makanan yang akan dikenakan tarif PPN 12%, salah satunya adalah bahan makanan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe.

Berikut adalah tiga jenis makanan yang akan terkena PPN 12% berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah:

1. Daging Premium (Wagyu dan Kobe)

Daging sapi wagyu dan kobe, yang dikenal sebagai jenis daging premium, akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Harga daging wagyu dan kobe bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram, yang menjadikannya pilihan utama bagi kalangan masyarakat dengan penghasilan tinggi.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengenakan pajak atas konsumsi barang mewah yang dirasakan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli yang lebih tinggi. Sementara itu, daging sapi biasa yang harganya jauh lebih terjangkau, yakni sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per kilogram, tetap dibebaskan dari PPN karena masih termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

2. Buah Premium

Selain daging, buah-buahan premium juga masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%. Buah-buahan premium ini biasanya berasal dari varietas unggul dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan buah pada umumnya. Misalnya, jenis buah-buahan seperti melon dan anggur yang dibudidayakan dengan teknik khusus atau impor dari luar negeri, harganya bisa melambung tinggi.

Buah-buahan premium ini sering menjadi pilihan untuk acara khusus atau kalangan yang lebih mampu. Dengan penerapan tarif PPN 12%, pemerintah berharap bisa memajaki konsumsi barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah tersebut.

3. Ikan dan Makanan Laut Premium (Salmon dan Tuna)

Ikan-ikan premium, seperti salmon dan tuna, yang biasa ditemukan di restoran-restoran mewah atau sebagai bahan makanan di kalangan masyarakat kelas atas, juga akan dikenakan PPN 12%. Harga ikan premium seperti salmon dan tuna bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan per kilogram, tergantung pada kualitas dan asalnya.

Baca Juga: Bertameng UU, Tarif PPN Naik Menjadi 12% per 1 Januari 2025

Ikan-ikan ini sering menjadi pilihan untuk konsumsi sehat di kalangan orang-orang dengan daya beli lebih tinggi, dan kebijakan baru ini bertujuan untuk mengenakan pajak pada jenis makanan yang lebih sering dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya untuk memperluas basis pajak dan memastikan bahwa pajak dikenakan pada barang-barang yang benar-benar termasuk dalam kategori mewah dan tidak terlalu diperlukan oleh kalangan masyarakat umum. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem perpajakan dan mendistribusikan beban pajak secara lebih adil sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Namun, kebijakan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa kalangan berpendapat bahwa penerapan PPN pada barang-barang premium ini akan membantu negara mendapatkan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan, sementara yang lainnya berpendapat bahwa penerapan PPN bisa meningkatkan harga dan mempengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke atas.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Gastronomi Molekuler...
Gastronomi Molekuler Ungkap Cara Menjaga Laut Lewat Pilihan Seafood
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved