Berkontribusi terhadap Penerimaan Negara, Kenaikan Tarif PPN 1 Persen Bantu Perkokoh APBN Sehat

Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut menurut Ariyo, agar penerimaan negara dapat meningkat, kenaikan PPN harus dipastikan tidak menjadi satu-satunya sumber pendapatan baru. Perlu diversifikasi sumber pendapatan melalui pajak lainnya.

“Investasikan penerimaan tambahan untuk program yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Prioritaskan alokasi dana PPN untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kemudian, tingkatkan transparansi penggunaan dana hasil PPN untuk memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Ariyo.

Kenaikan PPN dapat memperkuat APBN, jika pemerintah juga memastikan kelompok berpenghasilan tinggi berkontribusi lebih besar melalui pajak progresif.

“Beberapa contoh kebijakan yang dapat diterapkan adalah menerapkan pajak kekayaan dan pajak atas aset mewah untuk melengkapi kenaikan PPN, kemudian menggunakan hasil PPN untuk mendanai berbagai program yang memperbaiki kesenjangan ekonomi,” tuturnya.

Kenaikan PPN 1 Persen Jadi Cara Tingkatkan Penerimaan Negara

Melihat rasio pajak Indonesia yang tergolong rendah, yakni sekitar 9-10 persen membuat kebijakan untuk menaikan tarif PPN dinilai sah karena dapat meningkatkan penerimaan negara. Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan ketika kebijakan kenaikan tarif PPN resmi diberlakukan, yaitu daya beli masyarakat, dampak pada UMKM, dan risiko inflasi.

Kemudian, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan PPN digunakan untuk belanja yang produktif, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial.

“Fokuskan belanja negara pada sektor yang dapat meningkatkan daya saing, seperti infrastruktur logistik dan teknologi. Berikan insentif pajak bagi pelaku UMKM dan sektor strategis untuk mengurangi beban mereka,” ucap Ariyo.

Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah, yang mencakup bantuan pangan, potongan 50 persen untuk tagihan listrik, serta insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 untuk industri pada karya, serta berbagai insentif PPN. Total anggaran yang dialokasikan untuk stimulus ini mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Menurut Ariyo, paket stimulus yang tepat sasaran dapat membantu masyarakat menengah bawah dan UMKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)