Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?
loading...
A
A
A
Selanjutnya 66% dikalikan dengan Rp2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp1,45 juta. Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp1,45 juta.
Berikut perhitungannya:
-Total PKB terutang: Rp200 juta x 1,1 persen = Rp 2.200.000
-Opsen PKB: Rp2,2 juta x 66 persen = Rp1.452.000
-Total bayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000
Jadi, nilai pajak yang harus Anda bayarkan untuk kendaraan di atas sebesar Rp3.652.000. Apabila membandingkan dengan skema lama UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1,8 persen, nilainya tidak jauh berbeda.
Ambil contoh yang sama berupa mobil dengan NJKB Rp200 juta. Berikut penghitungannya:
-Tarif pajak (1,8%) x NJKB (Rp 200.000.000)= Rp3.600.000
Penghitungan pajak di atas akan menemui hasil Rp 3,6 juta. Selisihnya sekitar Rp52.000 lebih mahal dalam skema baru.
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8% dan PKB baru 1,1%).
Berikut perhitungannya:
-Total PKB terutang: Rp200 juta x 1,1 persen = Rp 2.200.000
-Opsen PKB: Rp2,2 juta x 66 persen = Rp1.452.000
-Total bayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000
Jadi, nilai pajak yang harus Anda bayarkan untuk kendaraan di atas sebesar Rp3.652.000. Apabila membandingkan dengan skema lama UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1,8 persen, nilainya tidak jauh berbeda.
Ambil contoh yang sama berupa mobil dengan NJKB Rp200 juta. Berikut penghitungannya:
-Tarif pajak (1,8%) x NJKB (Rp 200.000.000)= Rp3.600.000
Penghitungan pajak di atas akan menemui hasil Rp 3,6 juta. Selisihnya sekitar Rp52.000 lebih mahal dalam skema baru.
Opsen PKB Diklaim Tidak Menambah Beban Administrasi
Mengutip laman Kementerian Keuangan, secara umum opsen pajak disebut tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Jadi, meski objek pajak bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8% dan PKB baru 1,1%).