Aminkan Yuk, Menteri Erick Sebut Kemungkinan BLT Karyawan Dilanjut Tahun Depan

Rabu, 02 September 2020 - 16:12 WIB
loading...
Aminkan Yuk, Menteri Erick Sebut Kemungkinan BLT Karyawan Dilanjut Tahun Depan
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Erick Thohir menegaskan, program subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta hanya akan berlangsung hingga Desember tahun ini. Meski begitu, ada kemungkinan akan dilanjutkan bila program tersebut terlaksana secara baik.

"Kita tahu pengusaha ingin program ini sukses. Membantu karyawan yang membutuhkan karena terdampak Covid-19. Kita menyepakati pengawasan ini berlanjut, kalau program bagus dilanjutkan tapi hingga sekarang sampai Desember saja," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Baca: Ayo Pemerintah Genjot Terus BLT, Sektor Ritel Mulai Tumbuh 8-10% )

Pemerintah memberikan bantuan Rp2,4 juta kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan tersebut akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu 4 bulan.

Artinya, bantuan akan diberikan sebanyak dua kali saja kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut. Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan Rp1,2 juta untuk setiap dua bulan.

Program ini menelan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp37,8 triliun dengan dengan target 15,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Karena itu, Erick menegaskan, penting untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya. (Baca juga: Pemulihan Ekonomi Masih Loyo, Sri Mulyani: Nunggu Vaksin Corona! )

"Program subsidi gaji yg telah diluncurkan target 15,7 juta yang akan dibantu, nilainya sangat signifikan yakni Rp37,8 triliun. Ini penting sekali dalam mengawasi distribusinya," kata Erick.

Bahkan, Erick menyebut, pihaknya akan menargetkan sebanyak 13,8 juta penerima bantuan subsidi gaji pada September tahun ini. Sementara, distribusi uang tunai kepada 1,2 juta penerima ditargetkan pada bulan Oktober.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)