Permintaan Kredit Rendah, Bank Swasta Ogah Ajukan Penempatan Dana Pemerintah

Senin, 07 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
Permintaan Kredit Rendah,...
Rendahnya permintaan kredit membuat bank swasta enggan mengajukan penempatan dana dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.

(Baca Juga: Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS)

"Setelah melakukan restrukturisasi, bank sesuai PMK 65 akan diberikan dana likuiditas melalui bank peserta. Namun lantaran tidak terlaksana sehingga digantikan dengan PMK 70, sehingga bank mitra dapat mengajukan dana langsung dari pemerintah," ujar Ekonom Indef Aviliani di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Akan tetapi, sampai saat ini baru bank BUMN dan sebagian BPD yang mendapatkan. Bahkan bank swsta belum ada yang mengajukan. Menurut dia, perbankan khususnya bank swasta masih belum banyak yang mengajukan likuiditas dan ikut penjaminan dikarenakan dua alasan. Pertama, permintaan kredit masih rendah, sehingga khawatir tidak dapat eksekusi dana. Kedua, penjaminan dana bunga rendah sehingga memiliki risiko bagi usaha debitur dan risiko keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
Purbaya Perpanjang Masa...
Purbaya Perpanjang Masa Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
Purbaya Tarik Lagi Rp75...
Purbaya Tarik Lagi Rp75 Triliun dari Himbara, Ini Alasannya
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Tersangka Mantan Dirut...
Tersangka Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif
Usai Diperiksa Kejagung,...
Usai Diperiksa Kejagung, Bos Sritex Dicecar 25 Pertanyaan
Rekomendasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved