Permintaan Kredit Rendah, Bank Swasta Ogah Ajukan Penempatan Dana Pemerintah

Senin, 07 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
Permintaan Kredit Rendah, Bank Swasta Ogah Ajukan Penempatan Dana Pemerintah
Rendahnya permintaan kredit membuat bank swasta enggan mengajukan penempatan dana dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.

(Baca Juga: Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS)

"Setelah melakukan restrukturisasi, bank sesuai PMK 65 akan diberikan dana likuiditas melalui bank peserta. Namun lantaran tidak terlaksana sehingga digantikan dengan PMK 70, sehingga bank mitra dapat mengajukan dana langsung dari pemerintah," ujar Ekonom Indef Aviliani di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Akan tetapi, sampai saat ini baru bank BUMN dan sebagian BPD yang mendapatkan. Bahkan bank swsta belum ada yang mengajukan. Menurut dia, perbankan khususnya bank swasta masih belum banyak yang mengajukan likuiditas dan ikut penjaminan dikarenakan dua alasan. Pertama, permintaan kredit masih rendah, sehingga khawatir tidak dapat eksekusi dana. Kedua, penjaminan dana bunga rendah sehingga memiliki risiko bagi usaha debitur dan risiko keuangan negara.

"Karena diberikan dana yang besar kepada bank-bank dengan bunga murah, yang menjadi pertanyaan apakah memang penyalurannya untuk kredit baru atau hanya memindahkan kredit dari bank lain," kata Aviliani. Apabila untuk kredit baru, maka itu dapat berdampak pada penggandaan ekonomi. Akan tetapi bila hanya untuk ambil alih kredit, maka itu justru akan merusak mekanisme pasar.

(Baca Juga: Agar Kredit Macet Lancar Lagi, Percepat Penanganan Pandemi)

Di samping itu, dana untuk perusahaan penjaminan baik untuk UMKM dan korporasi jaminannya 80%, akan tetapi karena permintaan kredit belum terlalu banyak maka dana yang besar untuk perusahaan penjamin tidak akan banyak berguna.

"Terlebih subsidi suku bunga untuk UMKM belum terlaksana, mekanismenya terlalu panjang sehingga sulit untuk diimplementasikan dalam jangka pendek, perlu mengubah mekanismenya," kata dia.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)