Hati-hati! Sri Mulyani Bakal Reformasi Penggunaan Anggaran di Kemenkeu

Senin, 07 September 2020 - 20:53 WIB
loading...
Hati-hati! Sri Mulyani Bakal Reformasi Penggunaan Anggaran di Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mereformasi penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan . Sebagai informasi tahun depan jatah anggaran pagu indikatif pada APBN 2021 di Kemenkeu sebesar Rp43,31 triliun melalui sejumlah program, yakni dari sisi penerimaan, belanja, kebijakan fiskal, pembiayaan dan perbendaharaan negara.

"Programnya satu adalah dari sisi penerimaan, kedua belanja, ketiga kebijakan fiskal, keempat pembiayaan dan pembendarhaaan negara, dan kelima adalah supportingnya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Menurut dia pengelompokan anggaran dalam lima kelompok besar akan mendorong kolaborasi antar unit eselon I di Kemenkeu. Lima kelompok tersebut antara lain alokasi anggaran sebesar Rp65,69 miliar untuk program kebijakan fiskal. Lalu, program pengelolaan penerimaan negara Rp2,23 triliun, pengelolaan belanja negara Rp33,76 miliar, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko Rp233,74 miliar, serta dukungan manajemen Rp40,74 triliun.

"Ini yang kita supaya menggunakan supaya kolaborasi antarunit lebih erat karena uang tidak terkotak-kotak per unit eselon I," katanya. .Dia menambahkan alokasi belanja pusat dan transfer daerah yang tepat. Adapun, pengelolaan belanja negara seperti unit eselon I yang terlibat meliputi DJA, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) harus sinkronisasi.

Serta program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, mencakup Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, DJPPR, dan Inspektorat Jenderal. Tujuan yang diharapkan ialah pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel. "Supoorting start kita jadikan satu supaya nggak terpisah ini tujuannya aagr semakin baik dalam kelola kinerja kementerian keuangan negara," jelasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3285 seconds (0.1#10.140)