Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru
Minggu, 15 Juni 2025 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta
Syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, identitas wajib pajak (perorangan atau badan), surat kuasa jika dikuasakan, serta SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani. Wajib pajak juga harus menyertakan cetakan SPPT terbaru dan bukti kepemilikan tanah.
Untuk tanah yang sudah bersertifikat, cukup melampirkan fotokopi sertifikat. Namun bagi lahan yang belum bersertifikat atau dokumennya belum berlaku, wajib pajak harus menyertakan girik atau dokumen kavling, surat pernyataan penguasaan fisik, serta surat keterangan lurah (PM.1).
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Dokumen tambahan seperti bukti peralihan hak, IMB atau PBG (opsional), foto objek pajak, serta denah atau batas fisik juga menjadi bagian penting dari pengajuan. Tak kalah penting, pemohon harus membuktikan pelunasan PBB-P2 lima tahun terakhir atau sejak masa penguasaan lahan, serta melampirkan bukti pembayaran BPHTB jika berlaku.
Syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, identitas wajib pajak (perorangan atau badan), surat kuasa jika dikuasakan, serta SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani. Wajib pajak juga harus menyertakan cetakan SPPT terbaru dan bukti kepemilikan tanah.
Untuk tanah yang sudah bersertifikat, cukup melampirkan fotokopi sertifikat. Namun bagi lahan yang belum bersertifikat atau dokumennya belum berlaku, wajib pajak harus menyertakan girik atau dokumen kavling, surat pernyataan penguasaan fisik, serta surat keterangan lurah (PM.1).
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Dokumen tambahan seperti bukti peralihan hak, IMB atau PBG (opsional), foto objek pajak, serta denah atau batas fisik juga menjadi bagian penting dari pengajuan. Tak kalah penting, pemohon harus membuktikan pelunasan PBB-P2 lima tahun terakhir atau sejak masa penguasaan lahan, serta melampirkan bukti pembayaran BPHTB jika berlaku.
Lihat Juga :