Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:51 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, identitas wajib pajak (perorangan atau badan), surat kuasa jika dikuasakan, serta SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani. Wajib pajak juga harus menyertakan cetakan SPPT terbaru dan bukti kepemilikan tanah.

Untuk tanah yang sudah bersertifikat, cukup melampirkan fotokopi sertifikat. Namun bagi lahan yang belum bersertifikat atau dokumennya belum berlaku, wajib pajak harus menyertakan girik atau dokumen kavling, surat pernyataan penguasaan fisik, serta surat keterangan lurah (PM.1).

Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Dokumen tambahan seperti bukti peralihan hak, IMB atau PBG (opsional), foto objek pajak, serta denah atau batas fisik juga menjadi bagian penting dari pengajuan. Tak kalah penting, pemohon harus membuktikan pelunasan PBB-P2 lima tahun terakhir atau sejak masa penguasaan lahan, serta melampirkan bukti pembayaran BPHTB jika berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Rekomendasi
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
10 Negara Paling Cocok...
10 Negara Paling Cocok untuk Solo Traveling, Aman dan Ramah Wisatawan
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved