Kurangi Konflik, Saatnya Perkuat Kinerja BUMN
loading...
A
A
A
Selain itu, dirinya juga menyebutkan, khusus untuk kementerian, lembaga, dan instansi pemda di wilayah Jabodetabek, melalui SE No. 65/2020 bahwa diminta agar para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan dan shift kerja pegawai ASN, guna mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor. (Baca juga: Inggris Mengaku Hadapai Titik Krisis Pandemi Covid-19)
Permasalahan dalam tubuh Pertamina seharusnya bisa diminimalisasi. Pasalnya, Ahok sebagai komut Pertamina memiliki kewenangan yang kuat, melakukan pengawasan terhadap direksi. Melalui kewenangan tersebut, Ahok bisa melakukan pembinaan dan pembenahan dari dalam perusahaan. Hal tersebut seperti disampaikan anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. Menurutnya, Ahok harusnya mempergunakan kewenangan tersebut agar Pertamina bisa lebih efisien, transparan, akuntabel, dan kontributif bagi negara.
Sesuai undang-undang (UU), komisaris dan direksi sebenarnya juga memiliki tanggung jawab terhadap persoalan internal Pertamina, sebab komisaris memiliki kewenangan yang melekat yaitu melakukan pengawasan kepada direksi. Dengan demikian, tidak pada tempatnya jika Ahok justru melempar tanggung jawab tersebut direksi. “Yang disampaikan Ahok justru membuat kegaduhan dan akhirnya menjadi perdebatan yang tidak bermanfaat,” jelasnya.
Seluruh pihak sudah sepatutnya mencari solusi dan mengetahui akar permasalahan yang tengah dihadapi Pertamina. Apalagi, BUMN di masa pandemi diharapkan menjadi tulang punggung PEN. Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menjelaskan BUMN butuh kolaborasi, kerja sama, dan koordinasi dalam mendorong pemulihan ekonomi.
“Sekarang ini dalam penanganan Covid-19 termasuk pemulihan ekonomi nasional itu hanya bisa dilakukan kolaborasi, kerja sama, koordinasi bukan kompetisi; karena kalau kompetisi, bersaing jadi kurang, berjalan kurang efektif, pemulihan ekonomi nasional tidak berjalan cepat,” ujar Trubus. (Baca juga: OPM Sudah Kelewatan, Penggunaan Operasi Militer Dinilai Sudah Mendesak)
Perkuat Fondasi Menuju Super Holding
Gagasan menghapus Kementerian BUMN menjadi super-holding BUMN seperti Temasek di Singapura, pada dasarnya sudah berjalan tahap demi tahap melalui pembentukan subholding BUMN.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan bahwa fondasi super-holding BUMN atau Indonesia Incorporation telah dibuat oleh Rini Soemarno dan telah dilanjutkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dengan demikian, keinginan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ingin Kementerian BUMN dibubarkan agar BUMN seperti Pertamina bakal dikomandani langsung oleh presiden, bakal terwujud.
“Sectoral holding sudah established, maka kemudian akan dibentuk super-holding BUMN yang disebut Indonesia Incorporation,” ujar Toto.
Menurut dia, super-holding BUMN tersebut nantinya sama dengan super-holding Khazanah yang telah dijalankan di Malaysia. Adapun super-holding Khazanah dipimpin langsung perdana menteri sebagai chairman ex officio. Di sini, presiden mempunyai wewenang sebagai chairman ex officio mempunyai wewenang langsung mengendalikan BUMN termasuk Pertamina dan menunjuk chief executive officer (CEO) untuk menjalankan super-holding BUMN.
Permasalahan dalam tubuh Pertamina seharusnya bisa diminimalisasi. Pasalnya, Ahok sebagai komut Pertamina memiliki kewenangan yang kuat, melakukan pengawasan terhadap direksi. Melalui kewenangan tersebut, Ahok bisa melakukan pembinaan dan pembenahan dari dalam perusahaan. Hal tersebut seperti disampaikan anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. Menurutnya, Ahok harusnya mempergunakan kewenangan tersebut agar Pertamina bisa lebih efisien, transparan, akuntabel, dan kontributif bagi negara.
Sesuai undang-undang (UU), komisaris dan direksi sebenarnya juga memiliki tanggung jawab terhadap persoalan internal Pertamina, sebab komisaris memiliki kewenangan yang melekat yaitu melakukan pengawasan kepada direksi. Dengan demikian, tidak pada tempatnya jika Ahok justru melempar tanggung jawab tersebut direksi. “Yang disampaikan Ahok justru membuat kegaduhan dan akhirnya menjadi perdebatan yang tidak bermanfaat,” jelasnya.
Seluruh pihak sudah sepatutnya mencari solusi dan mengetahui akar permasalahan yang tengah dihadapi Pertamina. Apalagi, BUMN di masa pandemi diharapkan menjadi tulang punggung PEN. Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menjelaskan BUMN butuh kolaborasi, kerja sama, dan koordinasi dalam mendorong pemulihan ekonomi.
“Sekarang ini dalam penanganan Covid-19 termasuk pemulihan ekonomi nasional itu hanya bisa dilakukan kolaborasi, kerja sama, koordinasi bukan kompetisi; karena kalau kompetisi, bersaing jadi kurang, berjalan kurang efektif, pemulihan ekonomi nasional tidak berjalan cepat,” ujar Trubus. (Baca juga: OPM Sudah Kelewatan, Penggunaan Operasi Militer Dinilai Sudah Mendesak)
Perkuat Fondasi Menuju Super Holding
Gagasan menghapus Kementerian BUMN menjadi super-holding BUMN seperti Temasek di Singapura, pada dasarnya sudah berjalan tahap demi tahap melalui pembentukan subholding BUMN.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan bahwa fondasi super-holding BUMN atau Indonesia Incorporation telah dibuat oleh Rini Soemarno dan telah dilanjutkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dengan demikian, keinginan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ingin Kementerian BUMN dibubarkan agar BUMN seperti Pertamina bakal dikomandani langsung oleh presiden, bakal terwujud.
“Sectoral holding sudah established, maka kemudian akan dibentuk super-holding BUMN yang disebut Indonesia Incorporation,” ujar Toto.
Menurut dia, super-holding BUMN tersebut nantinya sama dengan super-holding Khazanah yang telah dijalankan di Malaysia. Adapun super-holding Khazanah dipimpin langsung perdana menteri sebagai chairman ex officio. Di sini, presiden mempunyai wewenang sebagai chairman ex officio mempunyai wewenang langsung mengendalikan BUMN termasuk Pertamina dan menunjuk chief executive officer (CEO) untuk menjalankan super-holding BUMN.