Jangan Terlewat, Siapkan Dana Darurat di Masa Gawat

Minggu, 04 Oktober 2020 - 09:30 WIB
loading...
A A A
Penghasilan tambahan bisa didapat dari kerja sampingan atau dengan melakukan investasi jangka pendek. Sebut saja dengan menempatkan dana di deposito, obligasi negara atau sukuk. Bunga dari penempatan dana di instrumen-instrumen keuangan tersebut bisa langsung diterima dan masuk ke rekening pribadi layaknya pendapatan pasif.

Terakhir, alokasikan dana minimal 10% dari penghasilan bulanan untuk menabung dana darurat. Jika Anda belum mengetahui berapa besar dana yang harus disisihkan per bulan untuk dana darurat, maka alokasikan saja dana minimal 10% dari penghasilan bulanan untuk kepentingan ini.

Proses alokasi ini tentu saja bisa dilakukan apabila pengeluaran Anda tidak melebihi pendapatan, dalam artian arus kas bersih bulanan Anda sudah sehat. Selamat mencoba!
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)