Menaker Ida: Pro-Kontra Omnibus Law Hal yang Wajar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi bahkan lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO).
(Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Investor Masih Pantau Perkembangan)
"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan inti sari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial," ujar Ida di Jakarta, Selasa(6/10/2020).
Bahkan, lanjut dia, pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR, sesuai arahan Presiden pada tanggal 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (Apindo) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh," tambahnya.
Dia menegaskan, pemerintah menyadari bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, terdapat perbedaan pandangan pro-kontra. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. "Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR," ucap Ida.
(Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, DPR dan Pemerintah Sekongkol Lahirkan UU Kegelapan)
Disisi lain, proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan. Bahkan, sambungnya, untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama.
"Kita telah menyaksikan bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif. Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan," tandasnya.
(Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Investor Masih Pantau Perkembangan)
"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan inti sari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial," ujar Ida di Jakarta, Selasa(6/10/2020).
Bahkan, lanjut dia, pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR, sesuai arahan Presiden pada tanggal 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (Apindo) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh," tambahnya.
Dia menegaskan, pemerintah menyadari bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, terdapat perbedaan pandangan pro-kontra. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. "Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR," ucap Ida.
(Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, DPR dan Pemerintah Sekongkol Lahirkan UU Kegelapan)
Disisi lain, proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan. Bahkan, sambungnya, untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama.
"Kita telah menyaksikan bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif. Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan," tandasnya.
(fai)