Menaker Ida: Pro-Kontra Omnibus Law Hal yang Wajar
Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:04 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai wajar pro-kontra terkait pengesahan RUU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi bahkan lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO).
(Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Investor Masih Pantau Perkembangan)
"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan inti sari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial," ujar Ida di Jakarta, Selasa(6/10/2020).
Bahkan, lanjut dia, pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR, sesuai arahan Presiden pada tanggal 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (Apindo) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh," tambahnya.
(Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Investor Masih Pantau Perkembangan)
"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan inti sari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial," ujar Ida di Jakarta, Selasa(6/10/2020).
Bahkan, lanjut dia, pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR, sesuai arahan Presiden pada tanggal 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (Apindo) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh," tambahnya.
Lihat Juga :