Diprotes Pengusaha Bioskop, Pemprov DKI: Enggak Ujug-Ujug Langsung 50%
Senin, 19 Oktober 2020 - 13:35 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengelola bioskop ogah membuka tempat usahanya bila hanya diizinkan untuk membolehkan 25% penonton dari kapasitasnya. Lalu, bagaimana tanggapan Pemprov DKI Jakarta terkait adanya protes tersebut?
Plt. Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya menyatakan, keputusan itu mengacu ke Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh pihak. ( Baca juga:Pandemi Covid-19, Catchplay+ Tayangkan Film Box Office )
“Sesuai dengan pergub, untuk tahap awal itu memang 25% dulu,” kata Gumilar saat dihubungi MNC Media, Senin (19/10/2020).
Dia menilai, seiring berjalannya waktu nanti bisa dilakukan evaluasi bila memang seluruh pengelola bioskop mematuhi protokol kesehatan dan di sana tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19 .
Plt. Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya menyatakan, keputusan itu mengacu ke Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh pihak. ( Baca juga:Pandemi Covid-19, Catchplay+ Tayangkan Film Box Office )
“Sesuai dengan pergub, untuk tahap awal itu memang 25% dulu,” kata Gumilar saat dihubungi MNC Media, Senin (19/10/2020).
Dia menilai, seiring berjalannya waktu nanti bisa dilakukan evaluasi bila memang seluruh pengelola bioskop mematuhi protokol kesehatan dan di sana tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19 .
Lihat Juga :