UU Cipta Kerja Dorong Penguatan Investasi Pelayaran di Dalam Negeri

Kamis, 22 Oktober 2020 - 05:31 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dorong...
Ilustrasi kapal pengangkut logistik di Pulau Seribu. Foto/Dok SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kalangan industri pelayaran melalui Indonesian Shipowners’ Association (INSA) dan Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengharapkan hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu mendorong penguatan investasi pelayaran di dalam negeri.

Dalam diskusi webinar yang digelar Myshipgo di Jakarta, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, UU Cipta Kerja tak akan mengubah kebijakan asas cabotage pada pelayaran nasional sebagaimana diatur di dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Inpres No 5 Tahun 2005.

“Keberadaan UU Cipta Kerja tentu kita harapkan bisa mendorong investasi dari luar. Namun yang lebih penting menjaga kedaulatan negara juga sangat penting, dan alhamdulillah, asas cabotage tidak berubah. Kami sadar ini hasil kerja keras pemerintah dan DPR untuk menjaga kedaulatan laut kita melalui asas cabotage. Kami, asosiasi, menyambut baik dipertahankannya asas cabotage," ujar Carmelita, Rabu (21/10/2020).

( )

Menurut dia, menjaga kedaulatan negara melalui asas Cabotage dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir memberikan hasil yang positif. Hal itu berdasarkan data bertambahnya kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan nasional.

Asas cabotage merupakan kewajiban kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia,

Sementara Ketua IPERINDO, Eddy Logam Kurniawan mengatakan, pihaknya menyambut baik lahir UU Cipta Kerja. Di sisi lain, dia melihat keberadaan UU Cipta Kerja harusnya juga dibarengi dengan kemudahan-kemudahan pengusaha dalam mengakses kredit untuk kebutuhan pembuatan kapal di dalam negeri. Menurutnya keterlibatan perbankan pada industri galangan kapal masih sangat rendah. “Selain itu tenor yang pendek dengan bunga yang masih tinggi dirasa masih cukup memberatkan,” ungkapnya.

( )

Di sisi lain, belum kelarnya bea masuk nol persen untuk komponen kapal juga memberikan dampak besar terhadap industri galangan kapal. “Ya praktis masih banyak pengusaha yang lebih tertarik membeli kapal bekas daripada membeli kapal-kapal baru. Kita berharap ada kemudahan di sektor ini terutama peran perbankan,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)